66 Kepala Desa di Gowa Dapat Masa Perpanjangan Jabatan 2 Tahun

Kamis, 25 Juli 2024 | 20:07 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Sebanyak 66 Kepala Desa di Kabupaten Gowa mendapatkan perpanjangan 2 (dua) tahun masa jabatan. Dalam perpanjangan tersebut mengatur masa jabatan yang awalnya 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.

Puluhan kepala desa tersebut selanjutnya dikukuhkan oleh Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, belum lama ini.

pt-vale-indonesia

Pengukuhan disaksikan juga oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania, beserta Forkopimda Kabupaten Gowa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa, Muh Basir mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa dihitung dari SK pelantikannya. Di Gowa ada tiga masa pelantikan, sehingga itulah yang diperpanjang berdasarkan tiga SK Bupati Gowa.

“Jadi di Gowa ada 121 desa namun hanya 66 desa yang dikukuhkan kepala desanya. Sisanya yang 55 kepala desa telah memasuki masa purna sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 berlaku. Dimana dalam UU tersebut mengatakan bahwa yang dapat diperpanjang masa jabatannya adalah kepala desa yang berakhir masa jabatannya di Februari 2024,” jelasnya.

Ditempat yang sama Kepala Desa Borimasunggu, Kecamatan Biringbulu, Zakaria Razak, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas pengukuhannya yang dilaksanakan hari ini. Ia mengatakan, sebagai kepala desa, dirinya akan lebih memaksimalkan kinerja dan melanjutkan program prioritas masyarakat desa.

“Dengan bertambahnya masa jabatan ini, Insya Allah kami akan melanjutkan apa yg menjadi usulan dan program prioritas masyarakat desa,” tuturnya.(*)


BACA JUGA