Kejari Gowa Tangkap Paksa Tersangka Korupsi Saluran Irigasi di Bili-bili

Jumat, 26 Juli 2024 | 12:13 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa berhasil menangkap dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pengerjaan rehabilitasi saluran irigasi di Bili-bili.

Kedua tersangka yang ditangkap yaitu inisial MB, berperan sebagai Direktur CV Latebbe Group dan M sebagai pelaksana lapangan sekaligus pendamping MB.

pt-vale-indonesia

“Salah satu tersangka terpaksa kita jemput paksa di rumahnya di Kabupaten Pangkep,” kata Kajari, M. Ihsan saat jumpa pers di Kantor Kejari Gowa, Kamis (25/7/2024) malam.

Kata dia, MB dan M ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KHUP.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa telah menaikkan status MB dan M dari saksi menjadi tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Bili-Bili Kabupaten Gowa pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan T.A. 2021,” ujarnya.

Kedua tersangka masing-masing akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Juli sampai tanggal 14 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

M. Ihsan menyebutkan bahwa,
kasus yang menjerat dan menjadikan MB dan M sebagai tersangka adalah pada tahun 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Bili-Bili Kabupaten Gowa dengan anggaran sebesar Rp. 7.933.559.664.- (Tujuh milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh empat rupiah).

Dari proyek pengerjaan rehabilitasi tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.066.954.001 (Satu milyar enam puluh enam juta sembilan ratus lima puluh empat ribu satu rupiah).

“Penyidik menemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) seperti volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres realisasi keuangan,” terangnya.

Kedua tersangka pun disangkakan
pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)


BACA JUGA