Emas 40 Gramnya Digondol Maling di Gowa, Korban Curhat Pelaku Malah Dibebaskan Polisi
GOWA, GOSULSEL.COM — Basri Dg Sirua, usia 32 tahun menjadi korban pencurian emas seberat 40 Gram yang disimpan di toko miliknya di jalan Poros Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.
Kepada media, Basri Dg Sirua menuturkan peristiwa pencurian yang dialaminya itu terjadi pada 14 Maret 2024 lalu sekira pukul 00.00 Wita.
“Saya baru tahu kalau toko saya kemasukan maling sekitar pukul 09.00 Wita, tanggal 15 Maret 2024 lalu,” ujarnya.
Korban Basri Daeng Sirua (32), warga Batupangkayya, Desa Tompobulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto mengatakan, tokonya yang berada di Kabupaten Gowa itu menjual bahan bangunan.
Dia mengetahui tokonya di gondol maling saat istrinya masuk kedalam toko. Ia kemudian menuju meja kasir. Disana, istrinya melihat sejumlah barang di meja dan sekitarnya sudah terhambur.
“Istri saya kemudian berlari keluar toko memanggil saya yang sementara di mobil. Kemudian saya dan istri saya masuk ke toko mengecek langsung CCTV. Pas saya cek CCTV, ternyata CCTV toko dirusak bahkan hardisk dan camera CCTV ikut di ambil pelaku,” jelas korban.
Curiga dengan barang berharga miliknya hilang, Basri kemudian meminta istrinya naik ke lantai 2 untuk mengecek kamar miliknya.
“Pas diatas lantai 2 istri saya menemukan sejumlah pakaian di dalam lemari terlihat terhambur, dan ternyata emas istri saya seberat 40 gram hilang,” ungkapnya.
Selain emas 40 gram kata Basri Daeng Sirua, dia juga mengaku uang senilai kurang lebih Rp30 juta juga ikut hilang.
“Jadi saat istri saya turun dari kamar lantai 2, ia kemudian menuju meja kasir dan menemukan uang senilai kurang lebih Rp30 juta ikut hilang, ungkapnya.
Bahkan kata Basri, sejumlah alat seperti gerinda, bor, mesin ketam dan mesin somel kayu ikut di ambil maling.
“Jadi tanggal 15 Maret 2024 saya kemudian menuju Polsek Tompobulu untuk melaporkan pencurian di toko saya,” tuturnya.
Setelah melaporkan pencurian tersebut, empat hari kemudian kata Basri, dia mendapatkan kabar jika pelaku bernama Karim menyerahkan diri di Polsek Somba Opu, Polres Gowa.
“Saya di telepon oleh Kanit Polsek Tompobulu dan menyampaikan jika pelaku yang mencuri di toko saya menyerahkan diri dan ada di Polsek Somba Opu,” kata Basri.
“Jadi selama menyerahkan diri, pelaku berada di Polsek Somba Opu sekitar kurang lebih satu bulan. Sebelum di bawa ke Polsek Tompobulu, Kanit Reskrim Polsek Tompobulu menelpon saya, dia bilang akan membawa pelaku ke Polsek Tompobulu jika dirinya (Basri) mau damai,” ujarnya.
Lanjut Basri, Ia kemudian menyetujui permintaan Kanit Reskrim Polsek Tompobulu untuk berdamai. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tompobulu untuk dipertemukan dengan dirinya.
Namun ada hal yang tidak bisa di penuhi oleh pihak kepolisian yaitu ada yang menjamin pelaku untuk tidak melakukan perbuatannya lagi.
“Namun tidak satupun pihak kepolisian ataupun dari keluarganya yang mau menjamin jika pelaku tidak akan mencuri lagi, pasalnya pelaku ternyata sudah sering melakukan pencurian,” sambungnya.
Karena tidak ada mau menjamin pelaku, baik dari pihak keluarganya, korban (Basri) kemudian meminta pihak Polsek Tompobulu melanjutkan kasus tersebut.
“Saya minta kasus lanjut karena tidak ada yang bisa penuhi kesepakatan yang saya buat,” tegasnya.
Tidak adanya kesepakatan damai, Basri kemudian berharap kasus tersebut berjalan, namun ironisnya, pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wita, ia mendapatkan kabar jika pelaku ternyata susah bebas berkeliaran di kampungnya.
“Jadi semalam itu, saya ditelpon sama keluarganya pelaku, jika Karim (pelaku) sudah bebas berkeliaran,” katanya.
“Bahkan semalam saya langsung telpon pak Kanit setelah dapat kabar kalau pelaku bebas, namun pak Kanit bilang pelaku dibebaskan karena masa tahanannya habis jadi pelaku di tangguhkan dulu sambil menunggu P21 nya,” bebernya.
Basri berharap pihak kepolisian melanjutkan kasusnya karena tidak ada kesepakatan damai antara dia dan pelaku.
“Saya maunya kasus itu lanjut, dan pelaku ditahan dan diproses secara hukum,” tutup korban.
Sementara itu, Kapolsek Tompobulu, Iptu Sainuddin Rate yang dikonfirmasi terkait penangguhan penahanan terduga pelaku pencurian emas 40 gram, uang Rp30 juta dan alat pertukangan di toko milik Basri Daeng Sirua menyebutkan jika masa tahanan pelaku sudah lewat.
“Yang bilang dibebaskan siapa, karena sudah lewat masa tahanannya, sembari menunggu P21 dari kejaksaan. Bukan dibebaskan namanya itu, kalau dibebaskan berarti ada pencabutan, selagi korban tidak mencabut laporannya tidak bisa dibebaskan karena itu adalah tindak pidana murni,” bantahnya.
“Sekarang dia (pelaku) tahap penangguhan untuk menunggu proses tahap keduanya penyerahan ke kejaksaan, jadi pelaku tidak bisa bebas,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, ia mengatakan kalau pelaku dilepas harusnya ada pelapor.
“Itu kalau dilepas, harus ada pelapor. Yang penting disampaikan sama kejaksaannya, dia statusnya sekarang itu kan sudah P21 dari kejaksaan, kalau sudah adami keluar diambil tahap dua sama kejaksaan, bukan berkeliaran,” ujarnya.
Iptu Sainuddin Rate juga membantah jika pelaku tidak pernah ditahan.
“Sekarang ditunggu tinggal tahap duanya nanti kejaksaan yang ambil alih perkaranya sudah selesai diperiksa,” jelasnya.
“Paling mungkin Minggu atau dalam waktu dekat dia sudah tahap dua, Insya Allah. Yang jelas tidak bebas,” tutupnya sembari meminta mengkonfirmasi penyidiknya yang menangani perkara tersebut.(*)