OJK Siap Perpanjang Restrukturisasi Kredit Bagi Debitur KUR
JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang kebijakan restrukturisasi untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mulai akad sejak 2022. Usulan itu telah disampaikan kepada pemerintah.
Demikian diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Dia mengatakan bahwa otoritas tengah melakukan finalisasi terhadap kebijakan tersebut.
Dalam hal ini, kata dia, OJK dengan pemerintah juga memperbaiki bagaimana pengalokasian anggaran untuk program tersebut agar lebih tepat. Mereka juga akan membahas terkait efektivitas dari program KUR.
“Karena kan kita tidak ingin melihat bahwa KUR itu hanya disalurkan, tapi kemudian menimbulkan masalah untuk bank dan juga untuk borrower-nya, peminjam dari KUR itu sendiri. Oleh karena ini, kita mencoba nanti merumuskan suatu rumusan baru, kebijakan baru itu akan menjamin akses yang lebih baik tentu saja, nanti mungkin lebih mudah,” ujar Dian, Senin (29/7/2024).
Di saat yang bersamaan, katanya, kebijakan tersebut juga memperhatikan masalah kehati-hatian dalam penyaluran KUR. Dian mengaku pihaknya juga was-was karena pada program yang serupa dengan KUR sebelumnya, yakni Kredit investasi kecil (KIK), Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), menimbulkan sejumlah masalah.
“Karena kita juga cautious juga ya, di masa lalu kan kalau kredit program banyak menimbulkan masalah dan kita ingin memastikan bahwa KUR ini tidak menimbulkan masalah, itu jadi masalah kan kalau seperti jaman dulu KIK/KMKP, mungkin pernah dengar gitu kan,” ucapnya.
“Kalau program, kalau ditargetkan tidak sesuai dengan tentu saja kebutuhan supply and demand, ini bisa berakibat buruk kepada justru keuangan, ekonomi secara menyeluruh gitu ya,” lanjutnya.
Dian mengatakan bahwa UMKM harus didorong. Maka dari itu, OJK tidak lama lagi juga akan membahas Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) baru terkait UMKM, yang akan membahas dengan Komisi XI DPR RI, soal kebijakan terkait sektor tersebut secara menyeluruh. (*)