Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan di Pallangga Gowa, Terancam 5 Tahun Bui
GOWA, GOSULSEL.COM — Polisi tengah mengejar terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Bunga Ejayya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Pelaku berjumlah empat orang diketahui melakukan pengeroyokan terhadap dua korban berinisial KH (24) dan DW. Kejadian tersebut berlangsung di Jembatan Raja-raja pada pukul 17.00 WITA.
Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menyampaikan kepolisian sektor (Polsek) Pallangga sudah mengantongi identitas keempat pelaku. Saat ini tengah dilakukan pengejaran.
“Jelas dari informasi penyidik sudah terdeteksi. Insya Allah dalam waktu dekat ini akan diproses melalui hukum yang ada,” ungkap Udin saat ditemui, Rabu (31/07/2024).
Dia menceritakan pelaku saat itu merasa tersinggung saat kedua korban lagi duduk dan menegur mereka di TKP. Merasa tidak nyaman, pelaku pun melakukan pengeroyokan.
“Jadi pemicu ini cuma ketersinggungan pada saat itu pelaku melintasi jembatan raja-raja disitu ada para korban sementara duduk, nah terjadi teguran antara pelaku dan korban,” jelas Udin.
“Karena pelaku merasa tidak nyaman sehingga mereka dengan spontan turun dari motor melakukan interaksi sedikit berlanjut dengan penganiyaan,” tambah Udin.
Udin menyampaikan korban berinisial KH mendapatkan luka tusuk di pinggang, sedangkan DW mengalami luka memar pada bagian muka dan kepala akibat penganiayaan.
“Jadi kemarin itu pihak kepolisian bersama orang tua korban datang ke Polsek Pallangga untuk melaporkan kejadian ini dan mengambil visum di RSUD Syekh Yusuf,” ucapnya.
Atas kasus tersebut, keduanya disangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kasus pengeroyokan dan tindak kekerasan. “Diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun,” tukas Udin.(*)