Unjuk Rasa Mahasiswa UIN Alauddin Tolak Izin Gelar Aksi Hingga Jam Malam Berakhir Ricuh
GOWA, GOSULSEL.COM — Unjuk rasa mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar berakhir ricuh di depan Gedung Rektorat Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jalan HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (31/07/2024).
Aksi ini digelar lantaran Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis, mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 259. Surat ini mengatur tentang ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa di lingkungan UIN Alauddin Makassar.
Dalam video beredar, massa aksi diduga mendapat tindakan represif oleh sekuriti kampus UIN Alauddin Makassar.
Tampak di videonya, massa aksi dikejar oleh sekuriti.
Lalu salah seorang demonstran didapati oleh sejumlah sekuriti. Terlihat sekuriti menginjak mahasiswa tersebut yang tergeletak.
Beberapa sekuriti lainnya memeriksa tas mahasiswa tersebut. Lalu mahasiswa itu dibawa ke gedung rektorat.
Kepala Keamanan Kampus II UIN Alauddin Makassar, Muhammad Amin mengatakan aksi mahasiswa ini menolak SE Rektor.
SE ini, kata dia, bukan hal baru tetapi sudah lama ada di buku saku. SE tersebut dikeluarkan untuk ketertiban dan keamanan kampus.
“Ini dipicu oleh mahasiswa sendiri. Pihak keamanan dan staf kampus memberikan kebijakan silahkan aksi tetapi tidak begitu juga karena posisinya tadi Warek 3 sudah berbicara di depannya mengatakan perang kalau memang surat ini tidak bisa dicabut,” jelasnya
Menurutnya, para demonstran telah ditemui Wakil Rektor (WR) III. WR III kata dia, SE tersebut tidak bisa dicabut.
Namun lanjutnya, berselang beberapa saat unjuk rasa, salah seorang demonstran meneriakkan jika tuntutan mereka tidak diindahkan maka akan perang.
“Jadi (kericuhan) dipicu oleh mahasiswa. Mereka sempat melempar dan mengenai paha salah satu sekuriti. Ada juga tadi sudah ditegur oleh WR III tetapi tetap sehingga dibubarkan,” jelasnya
Mahasiswa yang unjuk rasa sebut dia, tergabung dari beberapa organisasi mahasiswa seperti Dema dan Sema.
Muhammad Amin membantah anggotanya menginjak salah seorang mahasiswa yang terlibat saat unjuk rasa.
“Jadi bukan diinjak, tetapi situasi dan kondisi yang banyak dan dorong mendorong,” jelasnya
Dia menambahkan, SE Rektor tersebut berkaitan dengan pelarangan aktivitas jam malam. Kemudian jika unjuk rasa harus menyampaikan 3×24 jam.
“Kalau tidak ada izin tidak bisa aksi dan bakar ban di dalam kampus tidak bisa, saya rasa ini sesuai aturan,” jelasnya.(*)