3 Bocah di Bawah Umur di Gowa Jadi Korban Pencabulan
GOWA, GOSULSEL.COM-Tiga anak gadis yang masih di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh pelaku berinisial MA usia 15 tahun.
Pelaku pencabulan yang juga masih di bawah umur ini telah diamankan di Mapolres Gowa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar menuturkan, ketiga korban yang masih di bawah umur ini inisial ZA (5), SF (8) dan CC (4).
“Modusnya pelaku mengajak korban masuk di salah satu kamar rumah miliknya dan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban,” katanya, Kamis (1/8/2024) malam di Mapolres Gowa.
Sedangkan motif pelaku melakukan aksi bejatnya untuk memenuhi nafsu semata.
“Sampai saat ini yang datang mengaku sebagai korban ada sekitar 3 orang namun selanjutnya tetap kami Satreskrim Gowa mendalami hal ini, fakta atau ada tidak korban yang lain, yang atas perbuatan dari pelaku,” katanya
Pelaku kata dia, tak lain adalah tetangga korban. Kasus pencabulan ini berawal saat Babinkamtibmas mendapatkan informasi terkait kejadian itu.
Sehingga Babinkamtibmas setempat memastikan dan langsung mengambil tindakan mengamankan pelaku diserahkan ke Polres Gowa.
“Sudah ditetapkan, ancaman hukuman antara 9-15 tahun pasal kekerasan anak dan kekerasan seksual,” tukasnya. (*)