4 Karyawan Pabrik di Gowa Diringkus Polisi, Diduga Curi Jagung 2 Ton

Jumat, 02 Agustus 2024 | 15:20 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM–Empat orang karyawan pabrik diringkus Satreskrim Polres Gowa. Keempatnya diduga melakukan pencurian jagung sebanyak 2 ton di perusahaan tempatnya bekerja.

Keempat pelaku yang bekerja sebagai security ini langsung diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa di Jalan Poros Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

pt-vale-indonesia

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Aiptu Iskandar menuturkan, petugas awalnya meringkus satu pelaku berinisial RU.

Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yang juga bekerja sebagai petugas keamanan di pabrik.

“Tiga pelaku lainnya masing-masing MR (22), RP (22), dan MF (22). Kita juga menyita mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut dua ton jagung sebagai barang bukti,” ujarnya, Jum’at (2/8/2024).

Aiptu Iskandar menyebutkan, saat melancarkan aksinya, para pelaku mematikan listrik di dalam kawasan pabrik jagung dan mengangkut dua ton jagung milik perusahaan yang dijaganya menggunakan mobil pick up.

“Para pelaku ini ditangkap atas laporan korban Kenny Warauw selaku pemilik pabrik,” katanya.

Usai ditangkap, para pelaku kemudian dibawa ke posko Tim Jatanras Polres Gowa guna dilakukan pemeriksaan.

Para pelaku kini dijerat pasar 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara. (*)


BACA JUGA