OJK Siap-siap Kembali Cabut Izin Sejumlah BPR, Bagaimana di Sulsel?
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal untuk kembali mencabut izin usaha sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan ada banyak BPR yang belum memenuhi persyaratan modal. Pihaknya telah memetakan arah pengembangan dan cara menyelesaikan BPR yang bermasalah.
“Apakah BPR akan ada yang ditutup, saya harus akui memang masih akan ada yang ditutup karena memang masih ada yang bermasalah,” katanya dalam konferensi pers RDKB, Senin (5/08/2024).
Dian mengatakan penataan BPR merupakan salah satu prioritas kerja OJK yang cukup besar karena jumlahnya mencapai 1.500 BPR. Karena itu, OJK sebagai pengatur dan pengawas harus memperkuat BPR termasuk dalam permodalan.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Darwisman memastikan tidak ada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berpotensi akan dicabut izin usahanya.
Hal ini disampaikan menyusul laporan nasional yang menyebutkan bahwa OJK telah mencabut 10 izin usaha BPR sepanjang tahun 2024 dan adanya perkiraan bahwa 20 bank akan bangkrut di Indonesia tahun ini.
“Berdasarkan pemantauan kinerja keuangan hingga Triwulan I/2024 terhadap BPR/BPRS di wilayah Sulsel, tidak terdapat yang berpotensi akan dicabut izin usahanya,” ujar Darwisman beberapa waktu yang lalu.
Adapun terkait faktor-faktor atau indikator penilaian untuk memutuskan penutupan atau pencabutan izin usaha suatu BPR/BPRS, Darwisman menjelaskan bahwa OJK memiliki prosedur ketat.
“Dalam hal BPR/BPRS mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha dan tidak dapat disehatkan kembali, OJK menetapkan BPR/BPRS dalam resolusi dan menyampaikan pemberitahuan kepada LPS.
Apabila LPS menetapkan untuk tidak melakukan penyelamatan, maka OJK akan melakukan pencabutan izin usaha BPR/BPRS,” jelasnya.
“Dalam hal BPR/BPRS mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha dan tidak dapat disehatkan kembali, OJK menetapkan BPR/BPRS dalam resolusi dan menyampaikan pemberitahuan kepada LPS. Apabila LPS menetapkan untuk tidak melakukan penyelamatan, maka OJK akan melakukan pencabutan izin usaha BPR/BPRS,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, OJK telah menutup dua BPR yakni PT BPR Lubuk Raya Mandiri pada 23 Juli dan PT BPR Sumber Artha Waru Agung pada 24 Juli. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat BPR dan menegakkan integritas di kalangan BPR.
Sebelumnya Dian memprediksi ada sekitar 20 BPR yang akan ditutup tahun ini. Menurutnya, kondisi BPR di Indonesia secara keseluruhan sebenarnya sudah cukup bagus. Namun, terdapat beberapa BPR yang terpaksa harus ditutup karena tidak menaati regulasi hingga terjerat kasus fraud.
“Karena BPR ini secara keseluruhan performance-nya bagus, tapi ada segelintir BPR, yang ini sangat penting bagi UMKM, yang masih mengalami persoalan mendasar, bahkan terkait dengan fraud,” katanya. (*)