Sering Dianggap Judi dan Haram, OJK Pastikan Berinvestasi di Pasar Modal Aman

Kamis, 08 Agustus 2024 | 17:28 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan berinvestasi di pasar modal aman. Meskipun saat ini tak sedikit masyarakat yang masih ragu.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Antonius Hari P. M menjelaskan kebanyakan warga ragu untuk berinvestasi di pasar modal. Kendalanya salah satunya adalah sering dianggap judi.

pt-vale-indonesia

“Mungkin masih banyak yang berpandangan kalau bursa saham itu judi. Jadi itu tetap harus ada sosialisasi, literasi kita perlu tingkatkan,” ujarnya.

Antonius tak menampik literasi keuangan di kalangan masyarakat masih kurang. Selain dianggap judi, banyak yang belum paham cara investasi di pasar modal.

“Kendalanya juga kurang wawasan. Pengetahuan memang kita kurang jadi perlu sosialisasi,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jefrey Hendrik menegaskan bahwa investasi di pasar modal tidak haram. Apalagi sudah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Saat ini ada 11 peraturan OJK dan 26 Fatwa Dewan Syriah Nasional MUI yang mengatur investasi di pasar modal. Jadi ini sudah ada fatwanya jadi tidak haram,” ujarnya.

Jefrey pun mengajak masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal sesuai profil resiko mereka. “Jadi bukan hanya untuk orang kaya, hari ini untuk berinvestasi sudah bisa dengan uang Rp20 ribu rupiah,” tukasnya.(*)


BACA JUGA