Ambil Alih Pengawasan Transaksi Kripto pada 2025, OJK Siapkan Pajak Baru

Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:09 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengambil alih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dengan peralihan ini, OJK juga bakal mempersiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi kripto.

pt-vale-indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyatakan peralihan pengawasan aset kripto yang ditargetkan terealisasi pada awal 2025.

“Kami dari OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak baru kripto ini,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/08/2024) seperti dilansir Antara.

Dengan pengawasan yang dialihkan ke OJK, maka pajak aset kripto diprediksi akan berubah karena aset tersebut akan diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan digital, bukan lagi sebagai komoditas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022, saat ini transaksi aset kripto pada platform crypto exchange yang terdaftar di Bappebti dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi.

Namun, jika transaksi tersebut dilakukan pada platform yang tidak terdaftar di Bappebti, maka tarif PPN meningkat menjadi 0,22 persen.

Selain itu, kini transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) senilai 0,1 persen untuk transaksi yang berlangsung di platform yang terdaftar dan sebesar 0,2 persen di platform yang tidak terdaftar.

Mempertimbangkan berbagai pajak yang dikenakan tersebut, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa pihaknya berencana untuk mengusulkan penurunan tarif pajak setengah dari tarif yang berlaku saat ini.(*)