Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, Rusdi Alimuddin

Dinas PUPR Hadiri Rapat Gabungan Komisi DPRD Gowa Bahas Alih Fungsi Lahan

Selasa, 20 Agustus 2024 | 23:01 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

GOWA, GOSULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Gowa) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Gabungan Komisi terkait dengan Pengalihfungsian Lahan Produktif Pertanian menjadi Perumahan di Kecamatan Barombong, di Ruang Rapat DPRD Gowa, Selasa (20/08/2024).

Dalam Rapat Dengar Pendapat itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, Rusdi Alimuddin mengimbau pihak pengembang perumahan yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait, agar menghentikan segala jenis kegiatan pembangunan.

pt-vale-indonesia

“Hasil pembahasan rapat menyatakan bahwa Royal Kanjilo dan Abeta Regency belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan harus menghentikan semua aktifitas pembangunan kalau tidak ingin dapat sanksi administrasi yang lebih besar,” kata Rusdi dikutip dari salah satu media online.

Diketahui, jika pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (Persetujuan Bangunan Gedung) berpotensi menerima denda administratif.

Peserta rapat dihadiri oleh Komisi 1, Komisi 2, Komisi 3, Dinas Pertanian Gowa, Dinas PUPR Gowa, Dinas DPMPTSP Gowa, Pimpinan Pengembang Perumahan dan LSM INAKOR.(*)


BACA JUGA