Ketok Palu, DPRD Gowa Tetapkan APBD Perubahan Gowa 2024 Jadi Perda

Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:45 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GARUT, GOSULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Ranperda Perubahan Gowa Tahun Anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda).

Penetapan ranperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Gowa di ruang rapat DPRD Gowa, Selasa (20/8/2024).

pt-vale-indonesia

Juru Bicara Pansus Ranperda APBD Perubahan, Nasruddin Sitakka menyampaikan dari sisi pendapatan daerah sebelum perubahan pendapatan daerah sebesar Rp.2.043.996.417.605,- dan setelah perubahan terjadi kenaikan sebesar Rp59.969.816.017,- sehingga menjadi Rp.2.103.936.233.622,- setelah perubahan.

Sedangkan untuk belanja daerah semula Rp2.043.966.417.605,- dan setelah perubahan terjadi penambahan sebesar Rp.184.624.099.540,- sehingga menjadi 2.228.590.517.145,-.

“Penyusunan dan pembahasan perubahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini untuk menyelesaikan program dan kegiatan prioritas yang sifatnya mendesak, untuk diselesaikan dan ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan anggaran terhadap APBD dan dilakukan sinkronisasi pagu anggaran serta pergeseran program dan kegiatan oleh masing-masing SKPD,” sebutnya.

Pada Rapat Paripurna, selain penetapan Ranperda APBD Perubahan Pemkab Gowa Tahun 2024, DPRD turut menetapkan Ranperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang turut dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania, para Pimpinan SKPD, Kabag dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.(*)

Tags:

BACA JUGA