Bawaslu Gowa Kawal Ketat 13 Syarat Kesehatan Cabup dan Cawabup di RS Wahidin

Minggu, 25 Agustus 2024 | 10:13 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Dalam upaya memastikan kelancaran dan integritas pelaksanaan tes kesehatan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Gowa pada Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa melakukan pengawasan langsung di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar. Minggu, (25/08/2024)

Bawaslu Gowa melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan koordinasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa untuk memastikan bahwa KPU menjalankan tugasnya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

pt-vale-indonesia

Langkah ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap tahapan pelaksanaan tes kesehatan dilakukan dengan transparansi dan akurasi.

Tes kesehatan ini dipusatkan di RS Wahidin Makassar karena rumah sakit di Gowa belum memenuhi standar untuk melaksanakan 13 syarat tes kesehatan yang diperlukan.

Adapun syarat-syarat tersebut meliputi pemeriksaan Kesehatan Jiwa, Narkotika, Penyakit Dalam, Bedah, Neurologi, Ginekologi, Transvaginal bagi calon perempuan, Mata, THT, Jantung, Paru, Radiologi Thorax, serta pengambilan sampel laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gowa Bapak Suhardi Kamaruddin, yang juga menjabat sebagai Penanggung Jawab (PJ) Tim Fasilitasi Pencalonan, menyampaikan bahwa Bawaslu akan terus mengawal setiap tahapan pencalonan, termasuk tes kesehatan, untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua proses berjalan dengan transparan dan akuntabel. Pengawasan ini penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan agar seluruh proses pencalonan berlangsung dengan baik,” ujarnya.

Koordinasi antara Bawaslu, KPU, dan pihak RS Wahidin dilakukan untuk memastikan seluruh peralatan medis yang dibutuhkan tersedia dengan baik.

Pengawasan ini bertujuan untuk menjamin bahwa proses pemeriksaan kesehatan berlangsung sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, tanpa adanya kendala yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan.

Dengan adanya pengawasan dari Bawaslu, diharapkan seluruh rangkaian tes kesehatan dapat berjalan dengan lancar dan transparan. (*)


BACA JUGA