Bawaslu Gowa Imbau Masyarakat Laporkan Keterlibatan ASN dan Aparat dalam Pilkada

Selasa, 27 Agustus 2024 | 17:16 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menghimbau masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi proses Pilkada Gowa 2024.

Tidak hanya mengawasi, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni mengatakan, masyarakat bahkan bisa melaporkan jika ada dugaan keterlibatan ASN dan Aparat dalam kegiatan politik praktis dalam proses Pilkada.

pt-vale-indonesia

“Laporan bisa disampaikan langsung kepada Bawaslu Gowa atau melalui Posko Pengaduan Masyarakat yang disediakan di Kantor Bawaslu Gowa, Jl. Andi Mallombassang No.70. Selain itu masyarakat juga dapat ke posko pengaduan yang ada di tiap kecamatan sesuai domisili,” ujarnya, Selasa (27/08/2024).

Dia juga menegaskan soal pentingnya netralitas ASN dan Aparat dalam proses Pilkada. Sebab menurut dia netralitas ASN merupakan hal yang mutlak dalam menjaga demokrasi.

“Partisipasi aktif ASN dalam kegiatan politik, khususnya pada saat tahapan pendaftaran, tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mencederai prinsip netralitas ASN yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara bahwa pada point d, Asn Wajib menjaga netralitas,” tukasnya.(*)


BACA JUGA