Bawaslu Gowa Minta BUMD Netral di Pilkada, Ini 5 Poin Yang Perlu Diperhatikan Pegawai

Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:53 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Bawaslu Kabupaten Gowa imbau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Gowa untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis selama proses Pilkada berlangsung.

Imbauan ini dikeluarkan untuk mencegah potensi pelanggaran dan memastikan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Kamis, (29/08/2024)

pt-vale-indonesia

Ketua Bawaslu Gowa, Saparuddin, menegaskan bahwa BUMD, yang dikelola dengan dana publik, harus netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon (paslon).

“Kami mengingatkan seluruh BUMD di Gowa untuk tidak menggunakan sumber daya dan fasilitasnya untuk kepentingan politik,” ujar Saparuddin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, disebutkan secara tegas larangan bagi pejabat BUMD untuk terlibat dalam kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.

Pasal 70 ayat (1) huruf (a) menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD). Sementara itu, Pasal 189 mengatur ketentuan pidana bagi calon kepala daerah yang dengan sengaja melibatkan pejabat BUMD dalam kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Selain itu, Pasal 67 ayat (1) huruf (b) dan huruf (c) menyatakan bahwa anggota direksi BUMD dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: (1) Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau (2) Jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pasal 78 juga menegaskan bahwa pegawai BUMD dilarang menjadi pengurus partai politik untuk memperkuat pengawasan dan menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.

Untuk memperkuat pengawasan dan menjaga netralitas dalam Pilkada 2024, Bawaslu Gowa menyimpulkan point penting kepada BUMD, di antaranya:

1. Memastikan organ dan pegawai BUMD tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik dan Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah pada Pilkada 2024;

2. Memastikan organ dan pegawai BUMD tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon;

3. Memastikan organ dan pegawai BUMD tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon;

4. Memastikan organ dan pegawai BUMD tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon; dan
5. Melaporkan dugaan pelanggaran dan sengketa proses pada penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Imbauan ini juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu Gowa dalam menjaga integritas Pilkada di Kabupaten Gowa dan menjadi langkah penting untuk menjaga agar di setiap tahapan Pilkada di Kabupaten Gowa dapat berlangsung dengan tertib sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Saparuddin. (*)


BACA JUGA