Ilustrasi

Guru SMP Aniaya Siswi, Ini Respon Kadisdik Gowa

Jumat, 30 Agustus 2024 | 23:56 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

GOWA, GOSULSEL.COM — Aksi penganiayaan guru kepada peserta didik kembali terjadi. MM, guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa diduga melakukan aksi penganiayaan kepada siswinya, SSI (12) pada Rabu (21/08/2024).

Korban mengalami luka memar di bagian belakang hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

pt-vale-indonesia

“Dipukul pakai gagang sapu, sampai mengenai belakang (siswi). Kalau dilihat kondisi korban itu parah sampai dirawat di rumah sakit,” jelas Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu.

Ipda Udin mengatakan, peristiwa itu dipicu oleh kesalahpahaman. Tapi dia belum mau merinci soal kesalahpahaman tersebut.

“Antara guru dengan siswa itu sendiri sebenarnya ada kesalahpahaman, sehingga terjadi suatu tindakan pemukulan,” ujar Ipda Udin.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Gowa, Taufiq Mursad mengatakan, atas tindakan oknum guru tersebut, ia terancam mendapatkan sanksi disiplin. Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

“(Sanksi) Tergantung tingkat kesalahan dan berdasarkan peraturan pemerintah terkait disiplin pegawai. Di situ telah diatur, tingkat kesalahan ringan, sedang, atau berat,” ungkap Taufiq Mursad, dikutip dari salah satu media online di Makassar, Kamis (29/08/2024).

Taufiq menjelaskan, dalam proses pemeriksaan guru tersebut akan melibatkan Inspektorat Gowa. Ia mengaku pihaknya telah bersurat ke Inspektorat Gowa untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.

“Kalau PNS diduga melakukan kesalahan, itu harus diperiksa Inspektorat. Mereka yang berhak memberikan rekomendasi kesalahan yang dilakukannya untuk diberi sanksi oleh Bupati,” jelas Taufiq.

Untuk kepentingan pemeriksaan, saat ini MM telah dinonaktifkan sementara dari kegiatan belajar mengajar.

“Sementara diskorsing, kita skorsing, dia (MM) tidak masuk sekolah,” tambah Taufiq.

Taufiq menambahkan, sanksi kepada MM akan diproses sesuai aturan disiplin PNS. Akan tetapi jika dalam prosesnya ditemukan unsur tindak pidana, maka hukumannya sebagai ASN bisa lebih berat.

“Kalau misalnya nanti di pemeriksaan hukum ada sanksi hukum yang dijatuhkan jatuh lebih berat, maka kita akan menyesuaikan dengan aturan hukum yang ada,” jelas Taufiq.

Taufiq menyatakan bahwa ada prosedur yang harus diikuti dalam pemberian sanksi kepada ASN. Ia juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus ini di kepolisian.

“Kalau ada rekomendasi dari pengadilan kah, atau dari mana yang menyatakan bahwa ini hukumannya harus diberikan seperti ini, maka bisa saja disesuaikan,” imbuhnya.(*)


BACA JUGA