Ramli Siddik Dg Rewa Ketua Sementara DPRD Gowa

Selasa, 10 September 2024 | 13:29 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa resmi dilantik periode 2024 – 2029. Ramli Siddik Dg Rewa ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Gowa.

Ramli Sidik Dg Rewa yang juga merupakan anggota DPRD periode sebelumnya mengaku akan mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan sebagai ketua sementara.

pt-vale-indonesia

“Dalam Undang-undang, DPRD itu masuk kategori bagian dari pemerintahan, jadi keberhasilan pemerintah adalah keberhasilan DPRD, begitupun dengan ketidakberhasilan kami. Kita berharap apa yang belum tuntas bisa kita tuntaskan bersama teman-teman DPRD masa jabatan 2024-2029,” harapnya

Ia berharap apa yang telah ditegaskan Bupati Gowa bisa dicermati khususnya terkait kedudukan DPRD, dimana bersama-sama kepala daerah menyukseskan program pemerintah.

Hal yang ditegaskan Bupati Gowa itu sekaitan dengan kerjasama yang terjalin antara pemerintah dan DPRD hingga saat ini sangat baik, sehingga dirinya meminta meskipun akan ada transisi kepemimpinan, kolaborasi baik yang ada mampu dipertahankan untuk Gowa yang lebih baik.

“Semoga kerjasama dan komunikasi yang baik yang dijalani oleh periode sebelumnya dapat ditingkatkan di periode saat ini, dimana kekurangan-kekurangan yang ada bisa kita perbaiki, karena kita ingin pelaksanaan pembangunan yang ada di Kabupaten Gowa meskipun akan terjadi transisi kepemimpinan, betul-betul program yang telah kita canangkan bersama dapat dilanjutkan,” ujar Adnan.

Orang nomor satu di Gowa itu menyebut, kesuksesan yang diraih Pemerintah Kabupaten Gowa merupakan keberhasilan pula bagi DPRD. Pasalnya dalam Undang-undang, DPRD masuk dalam penyelenggara pemerintahan bersama kepala daerah.

“Suksesnya pemerintahan itu adalah suksesnya anggota DPRD, dan kegagalan pemerintah juga adalah kegagalan DPRD. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah. Artinya bupati bersama anggota DPRD terhormat sama-sama adalah penyelenggara pemerintahan,” jelasnya.(*)

Tags:

BACA JUGA