Awasi Pilkada, Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas TPS Untuk 1.186 Orang
GOWA, GOSULSEL.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024..
Sebanyak 1.186 orang dibutuhkan untuk mengisi posisi PTPS yang akan ditempatkan di berbagai TPS di Kabupaten Gowa.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 12 September 2024 hingga 28 September 2024.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Gowa selaku PIC Perekrutan PTPS Muhtar Muis, mengatakan calon pendaftar dapat mengambil formulir di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di seluruh Kabupaten Gowa.
Calon pendaftar juga dapat mengunduh persyaratan berkas melalui akun media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Gowa ataupun akun media sosial resmi Panwaslu Kecamatan sesuai domisili pendaftar.
“Berkas pendaftaran yang telah lengkap dapat diserahkan langsung ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili pendaftar atau dikirimkan melalui email yang telah disediakan,” katanya, Kamis (12/9/2024).
Dia menjelaskan ada beberapa persyaratan penerimaan calon anggota PTPS yakni, dipastikan bahwa pendaftar adalah Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon; tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun; bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Lanjut Muhtar Muis bahwa pembukaan rekrutmen PTPS ini merupakan langkah penting dalam memastikan kualitas pengawasan Pilkada di Kabupaten Gowa.
“Kami memahami bahwa pengawasan yang efektif di TPS adalah kunci untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk merekrut pengawas yang memiliki integritas tinggi dan dedikasi penuh terhadap tugasnya,” ujar Muhtar.
Ia menambahkan bahwa rekrutmen PTPS ini adalah kesempatan bagi masyarakat Gowa untuk berperan aktif dalam menjaga demokrasi di daerahnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam proses ini. Kami mencari individu yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki semangat untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam pemilu,” jelasnya.
Muhtar Muis optimis bahwa dengan proses seleksi yang ketat dan transparan, PTPS yang terpilih akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
“Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. Dengan PTPS yang berkualitas, kami yakin Pemilu 2024 di Gowa akan berlangsung sukses,” pungkasnya.
Selanjutnya untuk informasi lebih lengkap, pendaftar dapat menghubungi Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Gowa melalui akun sosial media resmi atau mengunjungi langsung kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Gowa. (*)