Resmikan Pos Pelayanan Publik di Parangloe, Adnan : Upaya Mendekatkan Pelayanan ke Masyarakat

Jumat, 13 September 2024 | 08:40 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM-
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan meresmikan Kantor Pos Pelayanan Publik di Kecamatan Parangloe, Kamis (12/9/2024).

Dalam sambutannya, Adnan mengatakan, Pos Pelayanan Publik ini dirancang untuk mempermudah sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

pt-vale-indonesia

Pasalnya Pos Pelayanan Publik ini terintegrasi dengan sistem pelayanan di Mal Pelayanan Publik pada beberapa SKPD terkait, sehingga mampu mengurangi beban pengeluarannya tanpa harus datang ke Sungguminasa.

“Posisi PPP ini hampir sama dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang kita bangun di Sungguminasa untuk seluruh jenis pelayanan, namun PPP dikhususkan bagi masyarakat dataran tinggi agar tidak perlu ke Sungguminasa dan itu akan menghemat biaya. Cukup ke PPP karena semua jaringan atau sistem terkoneksi dengan pelayanan dinas terkait salah satunya pelayanan Disdukcapil,” ujarnya.

Beberapa pelayanan yang akan ada di PPP ini kata Adnan yakni pengurusan KTP, KK, akte kelahiran, akte kematian dan pengurusan kependudukan lainnya yang merupakan kebutuhan sebagian besar masyarakat.

Tak hanya itu, dalam PPP itu juga melayani pembayaran PBB, BPHTB, hingga pelayanan untuk perizinan berusaha maupun non berusaha.

“Alhamdulillah tahun ini telah selesai enam pos pelayanan publik dan tahun ini juga tiga lainnya dalam tahap pembangunan. Ini sudah menjadi janji kami untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pembangunan PPP tersebut, sehingga diharapkan bisa dimanfaatkan seluruh lapisan masyarakat yang ada,” jelasnya.

Sementara Camat Parangloe, Muh. Nur Agung MK mengatakan PPP ini akan sangat memberikan kemudahan, kecamatan dan kenyamanan bagi masyarakatnya yang ingin memperoleh pelayanan sehingga tidak perlu lagi ke Sungguminasa.

“Dengan adanya Pos Pelayanan Publik ini akan membantu masyarakat mendapatkan layanan yang dibutuhkan seperti administrasi kependudukan, perizinan usaha dan non berusaha, informasi dan pembayaran pajak bumi dan bangunan, serta fasilitas bantuan kepada para pelaku UMKM melalui klinik UMKM secara lebih efisien, dan cepat tanpa perlu datang ke ibukota kabupaten atau Sungguminasa,” ungkapnya. (*)


BACA JUGA