LBM Sebut Bosowa Semen Hama Besar Lingkungan, Minta Polisi Periksa Izinnya!

Selasa, 17 September 2024 | 18:13 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM — Belum lama ini marak pemberitaan di media massa mengenai kabar menjamurnya tambang yang tidak memiliki izin di Kabupaten Maros. Hal itu dibarengi dengan upaya pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan di lapangan.

Ada beberapa titik yang didatangi petugas. Salah satunya adalah dugaan tambang galian C yang terletak di Desa Bontomatene, Kecamatan Marusu. Dari penyelidikan itu, pihak kepolisian tidak menemukan aktivitas pertambangan dan yang ada hanyalah aktivitas percetakan sawah yang dilakukan warga selaku pemilik lahan.

pt-vale-indonesia

Menanggapi itu, LSM Bumi Mentari (LBM) ikut angkat bicara. Direktur LBM Ilham Lahiya kepada Gosulsel.com mengatakan bahwa di Kabupaten Maros terdapat beberapa tambang mulai dari galian A dan C.

Namun, diantara semua ada 1 tambang raksasa yang dianggapnya sebagai hama lingkungan terbesar yakni PT Bosowa Semen yang terletak di Kecamatan Bantimurung.

“Tambang yang sudah puluhan tahun mengeruk kekayaan alam karst. Bosowa Semen adalah hama paling nyata bagi kelangsungan lingkungan hidup,” kata Ilham akrabnya disapa, Selasa (17/09/2024).

Belum lagi kata Ilham, saat ini beredar kabar bahwa PT Bosowa Semen diakuisisi menjadi Semen Indonesia. Ia pun meminta agar pihak penegak hukum segera mengambil tindakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap izin pertambangan dari perusahaan tersebut.

“Kabarnya manajemen sudah berubah. Sehingga, kami minta agar APH memeriksa dengan teliti izinnya. Terlebih izin handak karena ledakan yang di timbulkan untuk memenuhi bahan baku semen sangat terasa dampaknya,” ucapnya.

“Kehadirannya serupa bencana. Mulai dari ledakan, polusi udara, sampai pada kebisingan yang dihasilkan tambang tersebut selama beroperasi,” tandasnya.(*)


BACA JUGA