21 Oknum Kades di Gowa Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Teruskan ke Bupati

Sabtu, 21 September 2024 | 15:20 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Dalam rangka melakukan upaya pengawasan terhadap netralitas kepala desa di wilayah Gowa terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak, Bawaslu Kabupaten Gowa telah melakukan penerusan terkait adanya oknum 21 orang Kepala Desa, 1 orang sekretaris Desa serta 1 orang ketua BPD yang di duga telah melanggar netralitas karena mengadakan pertemuan dengan salah satu bakal calon Gubernur pada Minggu (08/09/2024).

Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, Bawaslu Kabupaten Gowa telah merilis Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor 309/LHP/PM.01.02/09/20, diduga jenis dugaan pelanggaran tersebut telah melanggar Peraturan Perundang- undangan lainya yang berkaitan dengan pemilihan atau pelanggaran Pelanggaran UU Nomor Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pada pasal 29 pada poin b yang berbunyi:

pt-vale-indonesia

“Kepala Desa dilarang: *poin b: membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu;*

Penerusan ini merupakan tindak lanjut dari adanya informasi awal yang ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran oleh panwaslu kecamatan di lapangan terkait potensi pelanggaran netralitas oleh sejumlah Kepala Desa dan Sekdes dalam tahapan Pilkada.

Bawaslu Gowa memastikan bahwa seluruh pihak, terutama aparatur desa, mematuhi aturan yang berlaku terkait netralitas dalam proses politik, demi menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.

“Kami telah melakukan penulusuran terkait hal tersebut dan telah meneruskan dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa kepada Bupati Gowa untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni.

Yusnaeni menegaskan pentingnya netralitas kepala desa sebagai elemen pemerintahan yang memiliki pengaruh kuat di tingkat masyarakat.

“Kepala Desa harus menjadi contoh yang baik dalam menjaga netralitas di Pilkada. Keterlibatan mereka dalam politik praktis akan mencederai proses demokrasi dan menciptakan ketidakadilan dalam pemilihan. Oleh karena itu, kami di Bawaslu akan terus memantau dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran,” kata Yusnaeni.

Bawaslu Gowa berharap, dengan adanya pengawasan ketat ini, tahapan Pilkada di Kabupaten Gowa dapat berjalan lancar, adil, dan demokratis, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang seharusnya netral.(*)


BACA JUGA