Andi Sudirman-Fatmawati Nomor 2 di Pilgub Sulsel 2024, Sama Seperti Presiden Terpilih

Senin, 23 September 2024 | 14:41 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) melenggang ke kontestasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel dengan nomor urut 2 pada seremoni pengundian dan penetapan nomor urut oleh KPU Sulsel, di Hotel Claro Makassar, Senin (23/9/2024).

Andi Sudirman Sulaiman mengaku bangga dengan nomor 2.

pt-vale-indonesia

“Nomornya sama dengan presiden terpilih, tagline-nya juga sama Indonesia Maju dan Sulsel Maju,” kata Andi Sudirman usai seremoni pengundian dan penetapan nomor urut oleh KPU Sulsel.

Menurut Andi Sudirman, nomor 2 jika disimbolkan dengan jari, bisa berarti perdamaian.

“Tentunya kita ingin Pilkada Sulsel ini berjalan dengan damai. Sipakalebbi, sipakatau, sipakainge,” ujarnya.

Gubernur petahana itu meminta kepada pendukungnya untuk selalu menjaga etika dan persaudaraan selama masa kampanye.

“Jaga sopan santun dalam menyampaikan pendapat untuk kebaikan Sulawesi Selatan yang kita cintai,” ujar Sudirman.

Senada dengan Andi Sudirman, Hj Fatmawati Rusdi menyatakan Pilkada Sulsel akan lebih khidmat jika dilaksanakan dengan damai.

“Mari kita buktikan bahwa masyarakat Sulawesi Selatan sangat dewasa dalam menjalankan proses demokrasi,” ucapnya.

Pilkada bukan hanya soal memilih tetapi tentang bagaimana menjaga persaudaraan dan kesatuan.

“Sambutlah Pilkada dengan hati penuh suka cita. Salam Pilkada Damai!” tegas Fatmawati.

Paslon dengan tagline Sulsel Maju dan Berkarakter itu juga menandatangani deklarasi damai bersama sejumlah petinggi partai, jajaran Forkopimda Sulsel, dan Komisioner KPU Sulsel.

Adapun poin deklarasi:
Kami, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Partati Politik Pengusul, beserta tim kampanye dan para pendukung berjanji :
1. Mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
2. Memaksakan kampanye pemilihan yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi SARA, dan tanpa politik uang.
3. Melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)


BACA JUGA