OJK Beberkan Modus Penipuan Baru di Sektor Jasa Keuangan, Apa Saja?
JAKARTA, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah modus penipuan terbaru di sektor keuangan yang saat ini lagi ramai terjadi.
Penipuan itu berupa penawaran pekerjaan paruh waktu dengan imbalan tertentu ketika sudah melaksanakan tugas. Misalnya, memberikan komentar atau likes di berbagai aplikasi media sosial.
“Pada awalnya mereka akan mendapat sejumlah tertentu, tapi kemudian mereka diminta top up dan lain-lain. Akhirnya, ternyata uangnya sudah tidak kembali,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers RDKB secara virtual, Selasa (01/10/2024).
Penipuan lainnya adalah penawaran investasi bodong yang terjadi melalui cara baru lainnya, yakni investasi ilegal dengan modus penyewaan jaringan (server) Artificial intelligence (AI).
Kata Friderica, penerapan modus tersebut dianggap membuat sebagian orang tertarik karena dianggap sebagai bentuk investasi terkini karena memanfaatkan AI, padahal itu hanyalah penanaman modal bodong semata.
“Jadi, banyak sekali yang modus-modus dan harapannya juga masyarakat semakin waspada, semakin aware berbagai penipuan-penipuan yang trennya atau modusnya mungkin bisa berubah-ubah dan ada aja inovasi dari mereka ini untuk kemudian mendapatkan mencari manfaat atau mencari keuntungan dari masyarakat yang tidak waspada,” jelasnya.
“Namanya modus penipuan memang menarik ya kalau kita bicara tentang modus penipuan yang baru, tapi kadang-kadang modus penipuan lama itu masih juga memakan korban. Misalnya dengan undian berhadiah. Sepertinya itu klasik banget, tapi masih banyak yang kena,” lanjut Friderica.
OJK kini tengah mematangkan rencana implementasi Anti Scam Center (ASC). Sebagai bentuk perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan. ASC disebut akan mempercepat penanganan kasus penipuan scam resmi di sektor keuangan dengan melakukan pemblokiran rekening pelaku, identifikasi pelaku kejahatan, serta upaya melakukan penegakan hukum.
Melalui langkah konkret ini, diharapkan dapat dilakukan upaya pemulihan kerugian finansial dari korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.(*)