Tim Aurama Laporkan Dugaan Oknum Polisi Hingga Camat Langgar Netralitas Pilkada Gowa

Rabu, 02 Oktober 2024 | 16:15 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Tim advokasi paslon Amir Uskara dan Irmawati Haeruddin (Aurama) melaporkan dugaan pelanggaran netralitas camat dan polisi di Pilkada Gowa.

Sebanyak 17 anggota tim advokasi mendatangi Bawaslu Gowa pada Rabu (02/10/2024). Mereka diterima Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Yusnaeni.

pt-vale-indonesia

Ketua Tim Advokasi Aurama, Andi Abdul Hakim mengungkapkan ada enam laporan yang disampaikan kepada Bawaslu. Semuanya mengenai dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan oknum kepala desa dan polisi.

“Ada pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu. Jadi di tindak pidana pemilu itu ada salah seorang oknum kepala desa yang melakukan pengrusakan baliho dan yang melihat itu jadi saksi,” ujarnya.

“Ada oknum polisi, ada juga beberapa camat yang melakukan intimidasi ada rekamannya semua termasuk Camat Bontolempangan, Camat Pallangga, dan begitu juga Camat Somba Opu,” tambahnya.

Dia menegaskan semua bukti dugaan keterlibatan oknum kepala desa, camat dan polisi sudah dikantongi.

“Dari enam itu, dari Polres juga ada, dia kan tidak netral, ada buktinya, ada beberapa disitu, ada disitu golongan apa itu tagline nya yang paslon sebelah. Buktinya itu berupa foto dan ada latar belakangnya, ada melalui WA, dia foto,” jelasnya.

Abdul Hakim meminta Bawaslu menindaklanjuti semua laporan yang ada. Sekaligus bekerja tanpa mau di intimidasi oleh pihak manapun.

“Tolonglah jangan ada dusta di antara kita, saya minta kalau sudah ada bukti, Bawaslu segera bertindak bekerja sesuai proporsional dan profesional,” katanya.

Dia juga menekankan pentingnya netralitas bagi ASN dan aparat hukum terkhusus polisi.

“Netralitas itu penting jadi kalau dia tidak netral, ada oknum yang melakukan berarti dia adalah pengkhianat demokrasi karena ada aturan yang mengatur,” tukas Abdul Hakim.

Sementara itu, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni mengatakan laporan tim Advokasi Aurama akan dikaji setelah melalui beberapa proses administrasi.

“Setelah melakukan penginputan ke formulir A1, kami akan melakukan kajian awal untuk keterpenuhan syarat formil dan materil laporan setelah itu baru di registrasi,” jelasnya.

Dia memastikan akan memanggil pihak yang terlibat dalam laporan tim Advokasi Aurama jika Bawaslu Gowa telah melakukan penanganan terhadap laporan.

“Ketika diregistrasi, kami punya waktu tiga plus dua hari kalender untuk penanganan laporan termasuk memanggil para saksi untuk di klarifikasi,” tukas Yusnaeni.(*)