Tim Aurama: Bukti Dugaan Pelanggaran Netralitas di Pilkada Gowa Lengkap, Sudah Ditindaklanjuti

Minggu, 06 Oktober 2024 | 18:10 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Tim advokasi paslon Amir Uskara dan Irmawati Haeruddin (Aurama) melaporkan kasus dugaan netralitas yang melibatkan oknum camat, kepala desa, dan polisi di Pilkada Gowa sudah ditindaklanjut oleh Bawaslu.

Ketua Divisi Pelatihan dan PHPU Tim Advokasi Aurama, Muallim Bahar menyatakan laporannya sudah ditindaklanjuti di Gakkumdu menyusul alat bukti yang ada telah lengkap.

pt-vale-indonesia

Total ada enam laporan yang diadukan ke Bawaslu Gowa. Empat di antaranya, kata dia, soal dugaan keterlibatan Camat Bontolempangan, Kepala Desa Mangngempang Kecamatan Bungaya, Kepala Desa Toddotoa dan salah satu ASN Guru.

“Yang 4 laporan kami ditindak lanjuti untuk didalami karena alat bukti lengkap dan akan diteruskan apakah ada tindak pidana umumnya dan atau tindak pidana pemilunya,” katanya saat dihubungi, Minggu (06/10/2024).

Satu laporan lagi, ungkap Muallim, mengenai keterlibatan Anggota BPD Manjalling dalam kampanye salah satu paslon. Yang bersangkutan pun dinyatakan melanggar Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Satu laporan kami telah keluar rekomendasi Bawaslu kepada Bupati Gowa yakni laporan terkait Anggota BPD Manjalling untuk diteruskan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim advokasi paslon Aurama melaporkan dugaan pelanggaran netralitas camat, kepala desa, dan polisi di Pilkada Gowa.

Sebanyak 17 anggota tim advokasi mendatangi Bawaslu Gowa pada Rabu (02/10/2024). Mereka diterima Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Yusnaeni.

Ketua Tim Advokasi Aurama, Andi Abdul Hakim mengungkapkan ada enam laporan yang disampaikan kepada Bawaslu. Semuanya mengenai dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan oknum kepada desa, polisi, dan camat. (*)


BACA JUGA