Status Tersangkanya Dicabut, Prof Sufirman Rahman Menunggu Kembali Jabat Rektor UMI

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:56 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Prof Sufirman Rahman mengaku status tersangkanya atas dugaan penggelapan dana proyek kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) dicabut.

Pencabutan status tersangka itu ditetapkan sesuai Surat Ketetapan dengan Nomor: S.Tap/116.a/X/Res.1.11/2024/Ditreskrimum Tentang Pencabut Status Tersangka yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Jamaluddin Farti.

pt-vale-indonesia

“Mencabut statusnya sebagai tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaan dan jabatannya atau penggelapan turut serta membuat tindak pidana atau pembantuan pidana,” ucap Prof Sufirman Rahman membacakan surat penetapan tersebut, Senin (07/10/2024).

Sesuai penjelasan Ditreskrimun Polda Sulsel, Sufirman mengatakan tidak ditemukan adanya bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut.

“Dengan pertimbangan bahwa berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka tidak ditemukan cukup bukti, atau peristiwa bukan tindak pidana atau dihentikan demi hukum sehingga statusnya sebagai tersangka dicabut atau dikembalikan atau dipulihkan demi manfaat hukum,” jelasnya.

Bahkan, dia menegaskan Yayasan Wakaf UMI juga telah membentuk tim pencari fakta. Namun hasilnya tidak ada keterlibatannya dalam kasus tersebut. “Tidak ditemukan memang aliran dananya ke saya,” tambah Prof Sufirman.

Dia pun mengapresiasi Polda Sulsel atas kinerja terhadap kasus ini. “Dalam waktu satu Minggu ini saya membantu komunikasi dengan pihak kepolisian dan saya sangat berterima kasih kepada Polda yang begitu kooperatif dan komunikatif,” ujarnya.

Usai status tersangka dicabut dan jabatannya dipulihkan, dia mengaku masih menunggu keputusan Yayasan Wakaf UMI untuk pengembalian tugasnya sebagai Rektor. “Sepenuhnya itu wewenang Yayasan yang memutuskan,” tukas Prof Sufirman.(*)


BACA JUGA