Bawaslu RI Terbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024, Yusnaeni: Pelaporan Pelanggaran Semakin Mendalam

Rabu, 09 Oktober 2024 | 19:25 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum RI telah terbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Salah satu aspek penting dari perubahan ini adalah terkait Pasal 4 dan Pasal 5, yang mengalami penyesuaian guna memperkuat proses pelaporan dan penanganan pelanggaran pemilihan.

pt-vale-indonesia

Perubahan dalam Pasal 4 meliputi:
Laporan terkait pelanggaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diketahuinya atau ditemukannya pelanggaran pemilihan (ayat (2).
Pelapor dapat diwakilkan oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus dalam menyampaikan laporan (ayat (3).

Pasal 5 juga mengalami perubahan yang berbunyi sebagai berikut:
Laporan pelanggaran dapat disampaikan melalui dua cara: a. Langsung, di kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai tempat dugaan pelanggaran. b. Secara online, melalui sarana teknologi informasi yang disediakan untuk laporan dugaan pelanggaran pemilihan.

Laporan yang disampaikan secara langsung harus diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan (ayat (2).

Waktu penyampaian laporan secara langsung diatur sebagai berikut: a. *Mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin hingga Kamis. b. Mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat (ayat (2a))*.

Ketentuan mengenai waktu penyampaian laporan yang diatur dalam ayat (2a) dikecualikan selama masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara. Pada periode tersebut, pelaporan bisa dilakukan di luar jam operasional yang biasa berlaku, (ayat (2b)).

Pada masa-masa kritis seperti *masa tenang, pemungutan suara, dan proses rekapitulasi*, laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan dalam waktu 1×24 jam tanpa terikat jam kerja reguler, (ayat (2c)).

Menanggapi hal ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni menekankan bahwa penyesuaian waktu pelaporan yang hanya dapat dilakukan pada Senin hingga jumat pada jam operasional yang sebagaimana telah ditetapkan merupakan langkah penting untuk menjaga efisiensi penanganan.

“Laporan pelanggaran hanya dapat disampaikan pada hari Senin – Kamis pada 08.00 hingga 16.00 Wita dan Jumat pada 08.00 hingga 16.30 Wita, dengan jam operasional yang telah ditentukan Ini diharapkan agar proses verifikasi dan tindak lanjut bisa lebih terstruktur, efektif, dan sesuai dengan kapasitas operasional lembaga,” ujarnya, Rabu (09/10/2024).

“Terkait Ketentuan waktu pelaporan yang dikecualikan, yakni selama masa tenang, pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap melaporkan dugaan pelanggaran dengan fleksibilitas waktu pelaporan 1×24 jam di luar jam operasional yang biasa berlaku. Ini sangat penting agar potensi pelanggaran pada momen krusial tersebut bisa segera ditangani,” tambah Yusnaeni.

“Kami berharap dengan adanya perubahan ini, proses pengkajian terhadap laporan pelanggaran pemilu akan semakin mendalam dan terarah. Pengawasan akan menjadi lebih efektif, sehingga setiap laporan dapat ditelaah dengan cermat dan tepat waktu, memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan demokrasi,” tambah Yusnaeni.(*)


BACA JUGA