OJK Mulai Kaji Implementasi Penurunan Bunga Pinjol pada 2025

Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:18 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengkaji pemotongan bunga atau penurunan batas maksimum manfaat ekonomi fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang rencananya berlaku pada tahun 2025 mendatang.

Diketahui, Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), mengatur batas maksimum manfaat ekonomi pinjol untuk pendanaan sektor produktif mulai 1 Januari 2026 menjadi 0,067% per hari kalender, dari mulanya 0,1% sejak 1 Januari 2024.

pt-vale-indonesia

Sementara itu, batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan sektor konsumtif yang sejak 1 Januari 2024 sebesar 0,3%, menjadi 0,2% per hari kalender mulai 1 Januari 2025, kemudian mejadi 0,1% per hari kalender mulai 1 Januari 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan untuk implementasinya regulator tengah melakukan pendalaman. Salah satu pertimbangannya adalah melihat kinerja industri P2P lending.

“Implementasi pembatasan maksimum manfaat ekonomi terhadap industri LPBBTI masih dilakukan pendalaman, mempertimbangkan berbagai aspek antara lain kondisi makroekonomi, kinerja industri, dan perlindungan konsumen,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Senin (7/10/2024) lalu.

OJK juga mencatat per Agustus 2024 industri P2P lending berhasil mencatatkan peningkatan laba dibandingkan dengan posisi bulan Juli 2024 menjadi sebesar Rp656,80 miliar. Peningkatan laba ini antara lain karena adanya peningkatan pendapatan operasional yang disertai dengan efisiensi dari beban operasional.

Untuk outstanding pembiayaan P2P lending per Agustus 2024 sebesar Rp72,03 triliun, tumbuh 35,62% year-on-year (yoy), melanjutkan pertumbuhan di periode Juli 2024 sebesar 23,97% yoy. Kemudian tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 dalam kondisi terjaga di posisi 2,38%, membaik dibanding Juli 2024 sebesar 2,53%.

Agusman menjelaskan, penyesuaian batasan manfaat ekonomi yang dilakukan bertahap sesuai dalam SEOJK 19/2023 dilakukan agar penyelenggara P2P lending dapat melakukan persiapan yang baik terhadap ekosistem dan infrastruktur yang dimiliki sehingga diharapkan industri dapat terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

“Sesuai dengan SEOJK 19/2023 dimaksud, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI,” jelasnya. (*)

Tags:

BACA JUGA