OJK Cabut Izin Usaha 15 BPR dan BPR Syariah Sepanjang Tahun 2024

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:20 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Pencabutan itu merupakan bagian dari menjaga kinerja industri perbankan sekaligus melindungi konsumen. 15 bank tersebut ditemukan ada penyimpangan selama beroperasi.

pt-vale-indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, Dian Ediana Rae menyebut pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap bank selama terjadi penyimpangan dalam operasional BPR.

OJK, kata Dian, terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR/S dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.

“Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR/S terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR/S sebagai Bank Dalam Resolusi dan berkoordinasi dengan LPS untuk menangani BPR/S tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR/S tersebut,” ujar Dian dalam RDKB September lalu, dikutip Minggu (13/10/2024).

Berikut daftar 15 BPS/BPRS yang izinnya dicabut OJK:

1. PT BPR Nature Primadana Capital
2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
4. PT BPR Bank Jepara Artha
5. PT BPR Dananta
6. PT BPRS Saka Dana Mulia
7. PT BPR Bali Artha Anugrah
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Aceh Utara
10. PT BPR EDCCASH
11. Perumda BPR Bank Purworejo
12. PT BPR Bank Pasar Bhakti
13. PT BPR Madani Karya Mulia
14. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma. (*)

Tags:

BACA JUGA