Polres Takalar Mulai Operasi Zebra Pallawa 2024, Ini Pelanggaran Yang Disasar

Senin, 14 Oktober 2024 | 17:37 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

TAKALAR, GOSULSEL.COM — Polres Takalar Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2024 di Lapangan Apel Polres Takalar, Senin (14/10/2024).

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat di hadiri oleh Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, P.Lg, Forkopimda Kabupaten Takalar, Wakapolres, Pejabat Utama Polres (PJU) dan anggota Polres Takalar.

pt-vale-indonesia

Kegiatan Apel Gelar Pasukan ditandai dengan penyematan pita yang dilakukan oleh Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat kepada tiga orang perwakilan personil yang terlibat Operasi.

Kapolres Takalar saat membacakan Amanat seragam Bapak Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan mengatakan bahwa Polri telah menetapkan Kalender Operasi Kepolisian di Bidang Lalu Lintas yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

“Operasi Zebra Pallawa 2024 merupakan Operasi Cipta Kondisi Kamseltibcar Lantas dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya situasi Kamseltibcar Lantas yang aman dan nyaman,” kata Kapolres.

Dalam Operasi Mandiri Kewilayahan dengan Sandi Zebra Pallawa 2024 Polda Sulsel ini, fungsi yang dikedepankan adalah fungsi Lalu Lintas dibantu dengan fungsi Kepolisian lainnya sebagai Satgas bantuan Operasi Kepolisian.

“Operasi Zebra Pallawa 2024 dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024 secara serentak di seluruh Indonesia, dengan mengedepankan giat Preemtif, Preventif, dan didukung pola Gakkum Lantas secara Elektronik serta teguran Simpatik dan Humanis,” jelas Kapolres.

AKBP Gotam Hidayat menambahkan ada 8 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Zebra Pallawa 2024, yaitu:

1. Pengendara Ranmor yang menggunakan Ponsel saat berkendara, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
2. Kendaraan over load dan over dimensi, dan menggunakan Plat gantung.
3. Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur.
4. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.
5. Pengendara sepeda motor yang tidak gunakan helm SNI.
6. Pengemudi atau pengendara yang gunakan knalpot yang tidak sesuai dengan Spektek (Brong).
7. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus (Contra Flow).
8. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan.

“Diharapkan Operasi Zebra Pallawa tahun ini dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada ruas jalan Blackspot, Troublespot serta dapat meminimalisir fatalitas korban Laka Lantas,” pungkas Kapolres.(*)


BACA JUGA