DPRD Maros melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dipimpin oleh ketua DPRD Maros sementara Hj. Haeriah Rahman dari fraksi PAN di ruang paripurna siang tadi. Kamis (17/10/2024).

Tenaga Honorer di DPRD Maros Protes Pemberkasan PPPK untuk Pegawai Tidak Aktif

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:21 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM — Sejumlah tenaga honorer kategori (THK) II dan tenaga non-ASN di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros melakukan protes terkait proses pemberkasan PPPK. Mereka menilai sejumlah tenaga honorer yang tidak aktif justru diikutsertakan dalam pemberkasan tersebut.

Hal itu mencuat setelah DPRD Maros melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dipimpin oleh ketua DPRD Maros sementara Hj. Haeriah Rahman dari fraksi PAN di ruang paripurna siang tadi. Kamis (17/10/2024).

pt-vale-indonesia

Ilham Lahiya, sekretaris Koalisi LSM Celebes, menjelaskan bahwa dasar hukum terkait kriteria pelamar PPPK tenaga teknis sudah diatur dalam Undang-undang tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Kriteria pelamar PPPK tenaga teknis meliputi eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu pegawai yang terdaftar dalam database eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi pemerintah. Atau, pegawai yang terdaftar dalam database tenaga Non ASN pada BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah, atau pegawai yang aktif bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus,” kata Ilham Lahiya mendampingi Honorer yang melayangkan protes.

Namun, dalam proses pengurusan dokumen yang tengah berjalan saat ini. Diduga terdapat sejumlah orang yang terdaftar dalam database BKN tetapi tidak aktif bekerja pada instansi pemerintahan.

“Memuluskan oknum-oknum untuk melakukan pemberkasan sementara tidak aktif bekerja, merupakan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang,” ucap Ilham Lahiya.

Ilham pun meminta kepada pimpinan DPRD Maros agar menekankan kepada sekretaris dewan (Sekwan) untuk mengikuti aturan yang berlaku. “Kami minta supaya pemangku kebijakan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh badan kepegawaian,” jelasnya.

Pihaknya pun mengaku akan membawa persoalan ini keranah hukum jika tuntutan para honorer yang aktif tidak diindahkan.

“Dasar Hukum dan kriteria sudah jelas, jika kami menemukan ada eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang tidak aktif di utamakan dalam pengusulan dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kami dari Koalisi LSM Celebes akan membawa persolan ini ke ranah hukum karna dasarnya sudah jelas. Kasihan mereka yang sudah aktif dengan dasar hukum yang ada sementara yang tidak aktif mau di utamakan atau di prioritaskan,” tutupnya.(*)

Tags:

BACA JUGA