Dampingi Pemeriksaan Saksi, Kuasa Hukum CSTA: Bawaslu Jangan Takut Tekanan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 18:46 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM — Proses pelaporan atas dugaan ketidak netralan Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari ke Bawaslu, terus berlanjut.

Tim kuasa hukum Pasangan Calon Kepala Daerah Maros nomor urut 2, Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur (CSTA), Arfan Ridwan mengatakan, pihaknya sudah membawa dua orang saksi untuk dimintai keterangan ke Bawaslu.

pt-vale-indonesia

Menurut Arfan, kehadiran saksi yang mendengar dan melihat langsung kegiatan itu, sekaligus mematahkan persepsi yang menyebut pelaporan itu hanya asumsi.

“Hari ini kita sudah membawa dua orang saksi yang melihat dan mendengar langsung acara itu. Jika dibutuhkan, kami juga menyiapkan 9 orang lainnya untuk bersaksi,” katanya, Sabtu (19/10/2024).

Dengan bergulirnya kasus ini, Arfan berharap agar Bawaslu bisa bersikap profesional dan tak terpengaruh dengan isu-isu yang berkembang di luar.

Termasuk adanya pernyataan dari pihak tertentu akan melakukan penekanan dengan membawa massa ke Bawaslu jika kasus ini terus berlanjut.

“Kita harap Bawaslu tidak terpengaruh. Apa lagi dengan adanya pernyataan di media bahwa akan ada pengerahan massa dan segala macamnya. Saya rasa itu berlebihan,” ungkapnya.

Terkait bantahan pihak terlapor, menurut Arfan, sah-sah saja. Namun seluruh pembelaan yang disampaikan melalui media, harus diuji dan dibuktikan secara hukum.

“Sah-sah saja kalau pihak terlapor membantah di media. Tapi semua inikan harus dibuktikan melalui jalur hukum. Jadi silahkan ikuti prosesnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya melaporkan perbuatan Plt Bupati Maros ke Bawaslu karena diduga merugikan Paslon nomor 2 sebagaimana yang tertuang dalam pasal 71 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Jadi ini bukan persoalan dia berkampanye atau tidak. tapi tindakannya yang hadir dalam satu acara yang didalamnya terdapat pembicaraan mendukung kotak kosong, itulah yang merugikan,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan laporan tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga akan dilakukan pembahasan pada tingkat sentra Gakkumdu.

“Kalau lancar, hari ini bisa diselesaikan pembahasannya pada sentra Gakkumdu,” ujarnya.(*)