Komisioner Bawaslu Gowa, Yusnaeni

Bawaslu Gowa Tanggapi Rencana Pelaporan Tim Hukum Paslon Hati Damai ke DKPP

Kamis, 24 Oktober 2024 | 20:13 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Menanggapi pernyataan tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Hati Damai yang melaporkan komisioner Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu memberikan tanggapan terbuka.

Mereka menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk memberikan penilaian terhadap kinerja lembaga pengawas, namun yang terpenting adalah Bawaslu tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

pt-vale-indonesia

“Silahkan masing-masing memberikan penilaian. Kalau memang mereka mau memberikan penilaian seperti itu, tidak masalah. Yang penting kami sudah bekerja sesuai dengan prosedur,” ujar Yusnaeni komisioner Bawaslu Gowa saat dihubungi media, Rabu (23/10/2024).

Dia menekankan bahwa pihaknya menghargai kritik dan masukan, namun tetap fokus pada integritas proses pengawasan pemilu.

Bawaslu menegaskan bahwa selama ini mereka telah menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dan selalu terbuka terhadap pengawasan dari pihak manapun, termasuk masyarakat dan tim kuasa hukum pasangan calon.

Terkait dengan potensi adanya laporan tambahan dari tim kuasa hukum Paslon Hati Damai ke DKPP, Bawaslu menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut yang diterima.

“Saya belum tahu apakah ada tambahan laporan untuk hari ini atau tidak, Menurut mereka, komunikasi formal terkait laporan masih dalam proses, sehingga mereka akan menunggu perkembangan lebih lanjut,” ujar Yusnaeni, Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa.

Ketika ditanya tentang isu pelaporan Bawaslu ke DKPP oleh tim kuasa hukum paslon, Bawaslu menegaskan belum menerima kabar resmi mengenai hal tersebut.

“Saya belum dapat info. Namun, Bawaslu tetap mengedepankan keterbukaan dalam menangani berbagai masalah yang mungkin muncul selama masa pemilu,” ungkapnya.

Bawaslu juga menanggapi banyaknya laporan yang terkait dengan netralitas dalam Pilkada. Menurut Bawaslu, hal ini menunjukkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses demokrasi di daerah mereka.

“Pada dasarnya, kita merespon setiap laporan yang masuk dalam konteks partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada. Siapapun yang melapor, kita apresiasi karena mereka turut serta membantu melakukan pengawasan. Laporan-laporan ini dianggap sebagai bagian penting dari mekanisme kontrol sosial yang mendorong terciptanya pemilu yang jujur dan adil,” ungkap Yusnaeni.

Selain merespons laporan, Bawaslu juga telah melakukan langkah antisipasi untuk mengurangi potensi pelanggaran selama masa kampanye. Mereka menyatakan telah menyiapkan tim yang siaga setiap hari, mulai dari pukul 08.00 pagi hingga 16.00 sore, untuk menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran Pilkada.

“Kita sudah siapkan tim yang selalu standby sesuai ketentuan Bawaslu, penerimaan laporan dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Jadi setiap saat, kami sudah siapkan tim untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan ke Bawaslu,” tegasnya.

Selain itu, Bawaslu juga terus menggalakkan upaya pencegahan pelanggaran melalui edukasi di setiap kecamatan. Melalui kegiatan yang aktif, Bawaslu mendorong masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan pelanggaran kampanye.

“Kegiatan pencegahan terus kami lakukan di tingkat kecamatan dan digalakkan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran,” tambahnya.

Seluruh kegiatan kampanye yang dilakukan oleh paslon, menurut Bawaslu, berada di bawah pengawasan ketat lembaga tersebut. Setiap pasangan calon yang ingin mengadakan kampanye harus terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan kepada Bawaslu dan Kepolisian.

“Setiap paslon yang akan melakukan kampanye harus ada surat pemberitahuan ke Bawaslu dan Kepolisian. Setelah itu, surat pemberitahuan tersebut kami turunkan ke tim fasilitasi pengawasan kampanye di masing-masing kecamatan sehingga setiap kegiatan kampanye ada pengawasan pemilu yang mengawasi di situ, Mekanisme pengawasan ini memastikan setiap aktivitas kampanye dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan pemilu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bawaslu menegaskan bahwa jika ada kegiatan kampanye yang tidak disertai surat pemberitahuan, maka hal itu masuk dalam kategori pelanggaran administratif.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan KPU, setiap kegiatan kampanye yang dilakukan paslon harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU, Bawaslu, dan Kepolisian. Jika tidak ada penyampaian tersebut, maka itu masuk ke ranah pelanggaran administrasi,” tegas Yusnaeni.

Namun, sejauh ini Bawaslu memastikan bahwa setiap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh paslon telah memenuhi prosedur yang ditetapkan. “Sejauh ini setiap kegiatan paslon ada penyampaiannya, karena kami memang memiliki grup,” tutupnya.(*)


BACA JUGA