Satreskrim Polres Maros Sidak Pasar Tramo, Sasar Los Kosmetik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 16:29 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM — Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Maros melakukan inspeksi mendadak (sidak) skin care di Pasar Tradisional Moderen Butta Salewangang.

Dalam sidak ini, Polres Maros menggandeng Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Maros.

pt-vale-indonesia

Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengatakan, sidak ini dilakukan sekaitan dengan peredaran skin care dan kosmetik di pasar Tramo Butta Salewangang.

“Ini merupakan tindak lanjut dari Jukrah Kapolda Sulawesi Selatan terkait penindakan terhadap skin care abal-abal. Yang kemudian kami sesuaikan dengan Kabupaten Maros,” ujarnya kepada awak media, kamis (31/10/2024).

Pandu berharap, jika ada konsumen yang merasa dirugikan terhadap produk kosmetik racikan seputar Kabupaten Maros, agar dapat melaporkan ke pihak Polres Maros.

“Kami minta konsumen untuk melapor ke Polres Maros jika menemukan produk kosmetik racikan beredar di pasar atau diproduksi,” jelasnya.

Dalam sidak tersebut ditemukan beberapa kios penjual kosmetik masih memajang produk jualannya meski telah kadaluarsa. Umumnya para pedagang berdalih kosmetik yang telah kadaluarsa itu akan diretur ke suplayer.

“Dalam sidak ini kami tidak hanya menemukan produk kosmetik yang tanpa label yang tidak memiliki BPOM, tpi juga menemukan produk kosmetik yang kadaluarsa dan tidak bisa lagi diretur. Sehingga kami serah terimakan dari pedagang ke Satreskrim,” ujarnya.

Produk yang telah diserahterimakan kata Pandu, akan disposal. Sementara yang racikan akan ditelusuri dari mana produk itu didapatkan.

Jika terbukti skin care yang disita tersebut tidak memiliki BPOM, maka ada sanksi pidana yang akan diganjar kepada mereka. Hal ini mengacu pada Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan. Koperasi dan UMKM Kabupaten Maros, mengingatkan kepada pedagang skin care di 19 los kios kiranya untuk lebih memperhatikan produk jualannya. Utamanya batas kadaluarsa produk tersebut.


BACA JUGA