OJK Dukung Rencana Penghapusan Hutang Nelayan dan UMKM

Sabtu, 02 November 2024 | 13:21 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung rencana kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus utang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan para nelayan serta petani.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, kebijakan tersebut bisa dilakukan oleh Bank BUMN melalui Undang-Undang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (P2SK).

pt-vale-indonesia

“Dalam aturan UU P2SK disebutkan penghapusan utang macet UMKM bukan kerugian negara jika dapat dibuktikan dan tindakan yang dilakukan berdasarkan itikad baik dan prinsip tata kelola baik,” ujar Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDKB via zoom, Jumat (01/11/2024).

OJK, kata Dian, kebijakan menilai kebijakan ini tepat untuk direalisasikan mengingat UMKM, nelayan dan petani mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Saat ini, penghapusan kredit hanya terbatas pada pelaku UMKM yang terdaftar di Bank BUMN sesuai UU P2SK. Dian berharap regulasi ini diperluas kepada nelayan dan petani.

“OJK memandang memang perlu dijabarkan Rancangan dalam Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Mudah-mudahan ini akan memperjelas rencana penghapusbukuan dan penghapustagihan,” ungkap Dian.

“Isu ini sebenarnya spesifik untuk bank-bank BUMN sebab bank swasta itu sudah biaya melakukan itu. Jadi itu memang ketentuan khusus untuk bank BUMN dan khusus untuk UMKM saja,” tukas Dian.

Sebagai informasi, pemerintah berencana menghapus utang 6 juta debitur UMKM, neyakan, dan petani. Hal tersebut disampaikan oleh adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo dalam diskusi ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rabu (23/10/2024).

Hashim menyampaikan utang debitur sektor UMKM tersebut merupakan utang-utang lama yang timbul akibat krisis keuangan yang terjadi pada 1998, 2008, dan krisis keuangan lainnya.

Akibatnya, para petani dan nelayan masih tercatat memiliki utang pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa keuangan (OJK) sehingga tidak dapat mengajukan kredit baru di perbankan.

Padahal, Hashim menyebut utang-utang tersebut telah dibayarkan oleh asuransi perbankan namun hak tagih atas utang tersebut masih tercatat pada perbankan.(*)


BACA JUGA