Tanggapan OJK Soal Marak Debt Collector Pinjol Meresahkan Konsumen
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Perilaku petugas penagihan atau debt collector pinjaman online (pinjol) saat ini masih menjadi perhatian lantaran banyak meresahkan para konsumen.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menampik aduan konsumen yang masuk memang masih mendominasi soal perilaku para debt collector.
Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo mengingatkan agar konsumen perlu mencermati debt collector yang ada. Sebab, marak juga oknum petugas penagihan yang tidak berizin.
“Pastikan dulu mereka berizin karena semua petugas pinjol yang legal OJK itu bersertifikat,” ungkapnya saat Journalist Class OJK di Hotel Rinra, Senin (04/11/2024).
Namun apabila perilakunya sudah tidak wajar, Agus meminta konsumen untuk mengadu ke OJK melalui kanal kontak 157. Dia memastikan kendala mengenai debt collector akan diselesaikan.
“Alurnya itu setelah mereka menghubungi kanal kontak kemudian kita akan tindaklanjuti ke pinjol yang bersangkutan untuk memberitahukan masalahnya,” jelasnya.
Agus juga mengimbau agar konsumen tetap melakukan pembayaran sesuai jadwal yang ditetapkan. Jika ada pemberitahuan sebelum jatuh tempo, menurutnya, hal tersebut sudah wajar dilakukan.
“Karena mereka ada regulasinya sendiri, bisanya itu sebelum jatuh tempo itu mereka menelpon kalau sudah lewat memang baru kita didstangi. Makanya jangan sampai lupa,” tukasnya.
Saat ini, OJK telah menerima 625.074 aduan sejak 1 Januari sampai 4 Oktober 2024. Terbanyak adalah aduan mengenai perilaku penagihan debt collector dengan total 167.707 laporan.
Aduan tersebut diterima melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Layanan ini merupakan wujud dari Sistem Layanan Konsumen dan Masyakarat Terintegrasi (SLKMT) di sektor jasa keuangan.
APPK juga sebagai wujud dari penerapan berbagai aturan salah satunya POJK Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. (*)