Kasi Bimas Kemenag Gowa Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pilkada
GOWA, GOSULSEL.COM-Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Sardi Yoelfa, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Gakumdu Bawaslu Gowa.
Penetapan ini terkait laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Nomor Urut 2, Husniah Talenrang – Darmawangsyah Muin (Hati Damai), dalam konferensi pers pada Kamis (7/11/2024).
Menurut Thansri Gazali Syahfei, anggota Tim Hukum Paslon Hati Damai, laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Gowa pada 24 Oktober 2024 telah berlanjut ke tahap penyidikan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1196/XI/2024/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 1 November 2024, pihak penyidik Polres Gowa menetapkan Sardi Yoelfa sebagai tersangka.
“Laporan kami terkait dugaan keberpihakan Kasi Bimas Islam Kemenag Gowa kepada salah satu pasangan calon di Pilkada Gowa. Kejadian itu berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Pallangga pada 11 Oktober 2024,” ungkap Thansri.
Khaeril, Wakil Ketua DPC Peradi Sungguminasa, menambahkan bahwa sebagai ASN, Sardi Yoelfa semestinya bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya, diduga ia membagikan bahan kampanye berupa jilbab dan rompi yang ditempeli stiker Paslon Nomor Urut 1, Aurama’. Tindakan ini, menurutnya, berlangsung dalam kegiatan penyuluhan di Kantor KUA Pallangga bulan lalu.
“Tindakan yang dilakukan Kasi Bimas Islam ini termasuk dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah, melanggar ketentuan Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” jelas Khaeril.
Khaeril juga mendesak agar Kepala Kemenag Gowa atau Kakanwil Kemenag Sulsel segera menonaktifkan jabatan Sardi Yoelfa sebagai Kasi Bimas Islam agar ia dapat fokus pada proses hukum yang tengah dihadapinya.
“Kami berharap proses hukum berjalan cepat, dan berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk segera disidangkan,” tambahnya.
Rizal MS, rekan Tim Hukum Hati Damai, mengapresiasi kinerja Sentra Gakumdu Bawaslu Gowa dalam menindaklanjuti laporan ini.
“Kami mengapresiasi Sentra Gakumdu Bawaslu Gowa yang telah bekerja tanpa mengenal lelah untuk menjaga integritas Pilkada Gowa 2024,” pungkas Rizal. (*)