OJK Terbitkan POJK Terbaru Terkait Penanganan Usaha Tanpa Izin
JAKARTA, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru yakni Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
Melalui POJK ini, OJK ingin memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat dari ancaman kegiatan usaha tanpa izin, sekaligus mendukung pelaku usaha sektor keuangan yang legal untuk tumbuh secara aman dan berdaya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Senin, mengatakan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Diharapkan, keberadaan satuan tugas baru ini dapat meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan lembaga terkait untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha ilegal di sektor keuangan.
“Kami mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini, khususnya dari otoritas, kementerian, dan lembaga anggota Satgas PASTI. Sinergi yang solid memungkinkan POJK ini diundangkan lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK,” ujarnya, Senin (11/11/2024).
Adapun POJK Nomor 14 Tahun 2024 mencakup beberapa poin utama, antara lain:
Definisi Kegiatan Usaha Tanpa Izin: Meliputi pengaturan mengenai definisi usaha tanpa izin di sektor keuangan, entitas ilegal, serta pembentukan satuan tugas yang akan bertugas menangani isu ini.
Fungsi, Tugas, dan Wewenang Satuan Tugas: Satuan tugas ini bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan pencegahan dan penanganan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Kelembagaan Satuan Tugas: Pengaturan terkait struktur organisasi, anggota satuan tugas, dan kedudukan satuan tugas di daerah.
Hubungan Kelembagaan: Terkait dengan rapat koordinasi, pertukaran data, dan kerja sama antar anggota satuan tugas serta dengan pihak eksternal.
Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan: Langkah-langkah operasional dalam menangani usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Pelaporan dan Pemantauan: Mekanisme pelaporan, pemantauan kegiatan satuan tugas, serta pendanaan.
Friderica menyatakan bahwa, dengan berlakunya POJK ini, jumlah anggota Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin telah mencapai 16 anggota, yang terdiri dari dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.
“Saya yakin, dengan kehadiran POJK ini, peran Satgas PASTI akan semakin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sinergi antaranggota Satuan Tugas adalah kunci,” tambahnya.
Melalui POJK Nomor 14 Tahun 2024, diharapkan ekosistem keuangan Indonesia dapat lebih terlindungi dari kegiatan-kegiatan ilegal, sehingga masyarakat dan pelaku usaha sektor keuangan yang sah dapat menjalankan kegiatan dengan aman dan penuh kepercayaan.(*)