Kepala OJK Sulselbar Ingatkan Kebijakan Hapus Kredit Macet Punya Syarat Tertentu
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Darwisman mengingatkan kepada debitur agar tidak salah paham mengenai kebijakan hapus kredit macet. Ini punya syarat yang mesti dipenuhi.
“Ini perlu diberitakan lebih baik kepada masyarakat agar tidak disalah artikan karena padahal ada syaratnya dan ada mekanismenya,” katanya saat Journalist Update di Cafe Sembilan Naga CPI, Jumat (16/11/2024).
Mengenai syarat tersebut, kata Darwisman, masih menunggu petunjuk pemerintah pusat. “Saya di daerah belum bisa juga memberikan secara detail,” ujarnya.
Darwisman mengaku mendukung kebijakan hapus kredit macet ini yang diperuntukkan kepada UMKM, nelayan, dan petani. Menurutnya, momentum ini bisa dimanfaatkan untuk pemulihan pasca Covid-19.
“Jadi tujuannya kembali lagi ini mendukung pemulihan bagi masyakarat karena ada banyak faktor yang macet seperti Covid yang kolaps usahanya sehingga mudah-mudahan bisa kembali lagi,” jelasnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan akan ada sekitar 1 juta orang yang akan dihapuskan kredit macetnya. Estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun.
Maman menjelaskan kriteria kreditur yang dihapus tagih juga sudah terlebih dahulu dihapus buku oleh bank. Dengan hapus tagih, para pelaku akan kembali bisa meminjam uang di bank karena namanya kembali bersih di SLIK OJK.
“Bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya,” tutup Maman. (*)