Siap-siap, OJK Awasi Kripto Mulai 12 Januari 2025
JAKARTA, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengawasi transaksi aset kripto mulai 12 Januari 2025.
Itu setelah adanya peralihan pengawasan transaksi kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan dimulai di tanggal yang sama.
OJK saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengawasan transaksi aset kripto yang belum terbit.
Transaksi kripto di Indonesia sepanjang tahun 2024 memang besar. Menurut data OJK, transaksinya mencapai mencapai Rp426,69 triliun, melonjak lebih dari 301,97% secara tahunan (yoy). Adapun total investor kripto juga meningkat menjadi 21,27 juta, dari bulan Agustus lalu sebanyak 20,9 juta investor.
Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo menyebut, dengan masifnya pertumbuhan transaksi investor kripto, maka perlu adanya perlindungan terhadap investornya. Maka, kordinasi antara OJK dan Bappebti terkait percepatan peralihan pun dibutuhkan.
“Ini mohon jadi kesimpulan kita dimana PP peralihan perlu didorong, apalagi permainan di kripto itu berisiko,” ungkap Andreas dalam Rapat Kerja OJK bersama DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Ia pun menambahkan, pertumbuhan investor kripto lebih masif dibanding investor pasar modal. Pasalnya, industri pasar modal membutuhkan puluhan tahun untuk mencapai jumlah investor sekitar 14 juta seperti saat ini.
“Perlu berapa tahun tuh. Kripto ini cuma beberapa tahun aja sudah 21 jutaan. Dan kalau kita lihat kemenangan Trump sebagai Presiden AS, movement dananya banyak sekali ke saham teknologi dan kripto,” ungkapnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya bersepakat dengan Komisi XI DPR RI. Ia terbuka untuk menerima dukungan anggota dewan agar mendorong peluncuran PP yang dibutuhkan sesuai amanat UU PPSK.
“Tadi terkait PP peralihan terkait derivatif keuangan aset digital termasuk kripto, kami serahkan ke Bapak Pimpinan, kalau mau dilakukan itu kami mendukung,” tutur Mahendra.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan transisi pengawasan tersebut akan dilakukan melalui tiga fase.
Pada fase awal akan memastikan soft landing. Lalu fase kedua penguatan-penguatan pengawasan dan fase ketiga pengembangan dan penguatan berkelanjutan.(*)