Bawaslu Maros Selidiki Beredarnya Paket Sembako Ajakan Pilih Kotak Kosong
MAROS, GOSULSEL.COM — Menjelang hari pencoblosan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maros 2024, fenomena pembagian sembako di sejumlah wilayah mulai ramai diperbincangkan lantaran adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi preferensi pemilih.
Di Desa Jeknetaesa, Kecamatan Simbang misalnya, sebuah paket sembako yang berisi bahan pokok seperti minyak goreng, mi instan dan terigu dibagikan ke rumah warga. Paket-paket ini disertai dengan brosur atau pesan-pesan ajakan memilih kotak kosong.
“Tepat 16.30 Wita ada orang yang membawa sebuah kantongan yang berisi satu bungkus tepung terigu merek dua pedang, satu liter minyak goreng kita, kemudian ada mie goreng pedas tiga bungkus, rasa kaldu ayam satu bungkus dan mie goreng biasa satu bungkus jadi jumlahnya lima,” kara pria yang merekam video.
Hal itu mencuat setelah sebuah video berdurasi 3 menit 5 detik viral menunjukkan paket sembako yang ada di dalam kantongan. Mirisnya, wadah paket itu menggunakan kantong berlogo Pemkab Maros berwarna biru dengan tulisan Maros go green.
“Saya tanya kepada orang yang membawa ini ke rumah tetapi dia mengatakan tidak tahu siapa orangnya yang jelas ada ini barang dititipkan untuk pak imam masjid Nurul Ikhlas Ballaparang,” lanjutnya.
Fenomena ini memicu kekhawatiran terkait pelanggaran aturan Pemilu. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, praktik politik uang, termasuk pembagian sembako yang bertujuan memengaruhi pemilih, merupakan pelanggaran serius.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis mengatakan telah menerima laporan terkait paket sembako ini.
“Sudah masuk informasinya ke kami, kami tindaklanjuti sebagai informasi awal dugaan pelanggaran,” sebutnya, Rabu (20/11/2024).
Ia menuturkan pihaknya masih mengumpulkan syarat formal dan materil laporan ini.
Ia menjelaskan syarat formal sebuah laporan diantaranya identitas pelapor termasuk wilayah domisilinya, nama dan alamat terlapor.
Kemudian, waktu pelaporan tidak melebihi tujuh hari sejak diketahui.
Sementara syarat materil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dan bukti.
“Setelah penelusuran, jika terpenuhi syarat formal dan materielnya baru kami register temuan,” tutupnya.