Tangani Penipuan Transaksi, OJK Mau Buat Anti Scam Centre pada Akhir November 2024
JAKARTA, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama otoritas atau kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) akan mendirikan Indonesia Anti Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, IASC bertujuan untuk menangani praktik penipuan atau scam di sektor keuangan secara cepat dan memberikan efek jera.
“Direncanakan akan dilaunching pada akhir November 2024,” ucapnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (18/11/2024).
Friderica juga menerangkan IASC akan menangani penundaan transaksi atau pemblokiran penipuan dengan cepat dan penyelamatan dana korban.
“Selain itu, dapat mengidentifikasi pelaku penipuan yang akan terkoneksi dengan suatu sistem yang memuat data dan informasi rekam jejak pelaku fraud (SiPelaku) di Sektor Jasa Keuangan (SJK),” tambahnya.
Friderica menyebut IASC juga dapat melakukan penindakan hukum, bekerja sama dengan DPJK dan Polri.
Di sisi lain, Friderica menyebut salah satu pertimbangan yang membuat IASC harus diluncurkan dalam waktu dekat karena memang sudah masif terjadinya berbagai fraud dan scam di masyarakat.
Dia tak memungkiri penipuan secara online yang memanfaatkan layanan keuangan makin meningkat, seperti melalui transfer rekening bank, virtual account, serta top-up pada dompet digital atau e-wallet. Dengan anti scam centre, dia berharap bisa menjadi jawaban atas permasalahan tersebut.(*)