Bawaslu Gowa Awasi Penurunan APK di Masa Tenang
GOWA, GOSULSEL.COM- Dalam rangka memastikan suasana kondusif dan tertib selama masa tenang, Bawaslu Kabupaten Gowa beserta jajaran Panwaslu di 18 kecamatan melaksanakan pengawasan serentak terhadap penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kabupaten Gowa, Minggu (24/11/2024).
Masa tenang yang berlangsung dari 24 November hingga 27 November 2024 adalah periode di mana seluruh aktivitas kampanye pasangan calon dilarang.
Untuk itu, penertiban APK dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, penyelenggara pemilu, tim pasangan calon, dan didukung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Bawaslu menargetkan penertiban selesai dalam waktu tiga hari dengan hasil wilayah Kabupaten Gowa bersih dari APK, termasuk di sekitar lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pembersihan difokuskan di jalan utama, wilayah strategis, hingga lingkungan TPS, karena tidak boleh ada APK yang terpasang dalam radius TPS.
Pengawas TPS dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga diarahkan untuk memantau keberadaan APK di sekitar TPS mereka dan memastikan tidak ada pelanggaran.
Proses pembersihan ini melibatkan tiga unit truk dari Satpol PP dan empat unit truk dari DLH. Seluruh tim menyusuri jalan besar dan wilayah pemukiman untuk menurunkan APK yang masih terpasang.
“Kami memastikan bahwa tidak ada APK tersisa di ruang publik, terutama di sekitar TPS, sehingga suasana pemilu berjalan tertib dan sesuai aturan,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni.
Bawaslu menekankan pentingnya masa tenang sebagai momen bagi masyarakat untuk merenungkan pilihannya tanpa pengaruh dari kampanye. Selain itu, Bawaslu mengimbau kepada semua peserta pemilu untuk mematuhi aturan masa tenang dan tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.
Sinergi antara Bawaslu, Satpol PP, penyelenggara pemilu, tim pasangan calon, dan DLH menjadi kunci keberhasilan program ini. Dengan kolaborasi yang baik, Bawaslu Gowa optimistis target penertiban APK hingga bersih dapat tercapai tepat waktu. (*)