KPU Gowa Musnahkan 70 Lembar Surat Suara Pilkada yang Rusak
GOWA, GOSULSEL.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa memusnahkan sebanyak 24 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan 70 lembar surat suara Pemilihan Bupati yang rusak. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (26/11/2024) malam di kantor KPU Gowa.
Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari amanah undang-undang serta untuk menghindari kecurigaan terkait potensi kecurangan, seperti penggelembungan suara.
“Ini kami lakukan selain karena amanah Undang-Undang, juga untuk mencegah kecurigaan terkait kecurangan penggelembungan suara,” ujar Fitra di sela-sela kegiatan tersebut.
Proses pemusnahan surat suara disaksikan langsung oleh berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres Gowa, Kodim 1409, Kejaksaan Negeri, dan Kesbangpol Kabupaten Gowa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berjalan dengan jujur, transparan, dan akuntabel.
Surat suara yang dimusnahkan adalah yang ditemukan dalam kondisi rusak atau cacat saat proses sortir dan pelipatan.
Dengan langkah ini, KPU Gowa berharap dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. (*)