Kepala OJK Sulselbar Beri Tips Selesaikan Masalah Pinjol Ilegal, Apa Saja?
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Darwisman menjelaskan lima langkah untuk menyelesaikan masalah pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pinjol ilegal terus marak mengincar korban. Biasanya, pinjaman ini menawarkan limit yang tinggi dengan prosesnya yang mudah dan cepat cair. Namun bunganya pun tinggi.
Darwisman menyebut, langkah pertama adalah dengan melunasinya dengan cepat. “Segera lunasi karena utang tetap harus dibayar,” ucapnya beberapa waktu yang lalu.
Kedua, dia meminta masyakarat tidak melakukan gali lobang tutup lobang. Artinya melunasi pinjol dari hasil uang pinjaman lainnya.
“Hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk melunasi hutang yang lama,” katanya.
Apabila ada masalah mengenai pinjol ilegal, dia mengimbau masyarakat untuk melaporkannya ke Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) dan kepolisian.
“Laporkan ke polres atau polsek terdekat, website patrolsiber.go.id, [email protected], atau ke email satgas PAKI di [email protected],” tambah Darwisman.
Masalah lainnya yang sering dikeluhkan adalah mengenai perilaku debt collector (DC) atau penagih yang tidak beretika. Kasus ini marak terjadi.
Dia mengingatkan, kontak DC yang tidak beretika harus diblokir. “Selain itu beritahu semua kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal untuk diabaikan,” tegasnya.
Terakhir, masyarakat dapat mengajukan keringanan utang. Menurut Darwisman, hal ini bisa dilakukan jika dirasa tidak sanggup membayar secara cepat.
“Jika memang tidak sanggup membayar, silahkan ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain,” tutupnya. (*)