OJK Beberkan 7 Juta Data Instansi di Indonesia Tersebar di Dark Web

Kamis, 28 November 2024 | 10:23 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan 7 juta data dari 450 instansi di Indonesia tersebar di situs dark web berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sebanyak 3% di antaranya terkait sektor keuangan.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena menegaskan urgensi penguatan industri untuk membangun infrastruktur digital yang tangguh dan aman. Sebagai regulator, pihaknya pun telah mendorong penguatan keamanan siber melalui beberapa peraturan.

pt-vale-indonesia

Di antaranya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Aturan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan teknologi informasi oleh bank umum, agar meningkatkan keamanan, efisiensi, dan kualitas pelayanan keuangan.

Selain itu, ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4/POJK.05/2021 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-bank.

“Dengan amanat UU PPSK untuk mengawasi sektor keuangan digital, OJK mempertimbangkan merilis pedoman keamanan siber untuk ITSK dan kode etik penggunaan AI. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap isu penurunan digital trust,” kata Ketua Dewan Audit OJK ini, Selasa (26/11/2024).

Lebih jauh, OJK pun mengajak para pelaku usaha jasa keuangan untuk meningkatkan Governance, Risk and Compliance (GRC), demi mendukung peningkatan kualitas jasa keuangan sekaligus langkah perlindungan bagi masyarakat. (*)

Tags:

BACA JUGA