Fokus Peningkatan di 2025, OJK Sulselbar Evaluasi Program Literasi dan Inklusi Keuangan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:26 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAMUJU, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) berfokus untuk terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan untuk tahun 2025 mendatang.

Untuk itu, OJK Sulselbar bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025. Tujuannya untuk mengevaluasi efektivitas program literasi dan inklusi keuangan yang telah dilakukan selama ini.

pt-vale-indonesia

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sulselbar, Budi Susetiyo menjelaskan survei ini sangat penting sebagai dasar untuk merancang program literasi dan inklusi keuangan di masa depan.

“Hasil survei digunakan untuk mengetahui pertumbuhan indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat, serta menjadi bahan evaluasi terhadap program edukasi keuangan yang telah dilaksanakan,” katanya.

Hasil SNLIK tahun 2024 menunjukkan, indeks literasi keuangan penduduk Indonesia mencapai 65,43 persen, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02 persen.

Untuk kategori syariah, indeks literasi keuangan mencapai 39,11 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan syariah baru mencapai 12,88 persen.

Menurut Budi, data ini menjadi refleksi bahwa literasi keuangan syariah masih perlu ditingkatkan, terutama di wilayah-wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim.

Dengan survei ini, OJK berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan syariah, melalui berbagai program edukasi yang lebih terarah.

Analis sekaligus Kasubag PEPK OJK Sulselbar, Stella Matitaputty, dalam sambutannya di Mamuju, menekankan pentingnya SNLIK dalam memahami kebutuhan masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan.

“Dengan data yang komprehensif, kebijakan keuangan dapat lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Survei ini dilakukan serentak di 34 provinsi, dengan target responden berusia 15-79 tahun.

Hasil survei nantinya akan menjadi dasar bagi OJK dan pemerintah, dalam merumuskan kebijakan strategis di bidang keuangan, baik konvensional maupun syariah.(*)


BACA JUGA