Vonis 2 Bulan Penjara untuk Kasi Bimas Kemenag Gowa: Kasus Kampanye Pilkada
GOWA, GOSULSEL.COM — Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Sardi Yoelfa, divonis hukuman pidana 2 bulan penjara dan denda Rp3 juta oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Ia dinyatakan terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Aurama’, pada Pemilihan Bupati Gowa 2024.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ristanti Rahim menyatakan bahwa Sardi bersalah melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dalam masa percobaan selama 4 (empat) bulan terdakwa melakukan tindak pidana lain,” ujar hakim dalam amar putusannya, Selasa (03/12/2024).
Kasus ini bermula dari laporan Tim Hukum Paslon nomor urut 02, Hati Damai yang menuduh Sardi melakukan kampanye terselubung untuk Paslon Aurama’.
Ia diduga memanfaatkan agenda penyuluhan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pallangga untuk mengampanyekan salah satu paslon. Sentra Gakkumdu kemudian menetapkannya sebagai tersangka pada awal November 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Sardi dengan pidana penjara 3 bulan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp3 juta. Namun, majelis hakim memutuskan vonis yang lebih ringan.
Apresiasi untuk Bawaslu dan Sentra Gakkumdu
Ketua Tim Hukum Paslon Hati Damai, Khaeril Jalil, mengapresiasi kerja keras Bawaslu Gowa dan Sentra Gakkumdu dalam menuntaskan kasus ini.
“Putusan ini menjadi bukti hukum atas pelanggaran netralitas ASN Kemenag Gowa yang berpihak kepada salah satu paslon,” ujarnya.
Khaeril berharap vonis ini menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk menjaga netralitas dalam Pemilu. “Netralitas ASN sangat penting untuk memastikan demokrasi berjalan dengan adil dan sesuai aturan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Gowa, mengingat posisi Sardi sebagai pejabat di Kemenag yang seharusnya menjaga netralitas. Vonis ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi ASN lainnya.(*)