Tersangka Pengrusakan APK Paslon 01 Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa
GOWA, GOSULSEL.COM — Kejaksaan Negeri Gowa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana pemilihan berupa pengrusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) 01, Dr. H. M. Amir Uskara dan Hj. Irmawati.
Penyerahan tersangka SA dilakukan dalam Tahap II yang berlangsung di hadapan unsur Sentra Gakkumdu, yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, Kamis (05/12/2024).
Tersangka SA diduga melanggar Pasal 187 ayat (3) junto Pasal 69 huruf g Undang-Undang Pemilu, yang mengatur larangan merusak atau menghilangkan APK. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara 1-6 bulan dan/atau denda Rp100.000 hingga Rp1.000.000.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni, menegaskan bahwa proses ini menjadi bukti keseriusan Sentra Gakkumdu dalam menegakkan hukum.
“Penyerahan tersangka SA kepada Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan perusakan APK telah mencapai tahap akhir di tingkat penyidikan. Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Yusnaeni.
Setelah serah terima, Kejaksaan Negeri Gowa dijadwalkan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk proses persidangan.
Kasus ini mencuat sebagai peringatan bagi seluruh pihak untuk menjaga etika kampanye dan mematuhi aturan hukum yang berlaku selama tahapan pemilu berlangsung.(*)